"Banyak modus yang dilakukan oknum penyedia investasi ilegal, salah satunya yang sering terjadi yaitu menjanjikan bunga yang tinggi," kata Wakil Ketua BPKN Rolas Budiman Sitinjak di Semarang, Kamis.
Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi pembicara Forum Komunikasi Pengaduan Konsumen dengan topik "Perlindungan Konsumen Terhadap Praktik Investasi Ilegal" yang diprakarsai Komisi Advokasi BPKN RI.
Selain tawaran bunga yang tinggi, Rolas mengatakan masyarakat harus mulai berpikir panjang dalam memilih jenis investasi, sebab banyak investasi bermasalah dalam penjualan produk yang tidak sesuai izin.
"Produk apa yang ditawarkan, cermati. Jika itu jelas dan masuk akal pastinya bisa jadi investasi itu tidak ilegal. Namun, jika memberikan keuntungan besar dari sewajarnya investasi bisa jadi bodong," katanya.
Bagi penyedia investasi atau perusahaan yang menjalankan investasi bodong, menyalahi aturan, dan merugikan konsumen, kata dia, sudah diatur dalam Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10/1998 tentang Perbankan.
"Kan sudah disebutkan, di mana usaha menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia diancam pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun," katanya.
Ada pula denda, kata dia, yakni sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar sehingga siapapun tidak boleh bermain-main menawarkan produk investasi yang tidak memiliki izin resmi.
"Yang terpenting, dalam memilih investasi itu pastikan izin badan hukumnya jelas, selain ketertarikan terhadap produk investasi yang diinginkan," katanya.
Saat ini, kata Rolas, BPKN telah mengeluarkan 136 rekomendasi, salah satunya terkait praktik investasi ilegal hasil aduan dari masyarakat dan temuan dari Komisi BPKN RI.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Tengah AKBP Harryo Sugihartono mengatakan modus operandi yang digunakan terkait investasi ilegal adalah menyalahgunakan sekuritas.
"Biasanya, produk investasi yang dijual bukan produk pasar modal. Ada juga yang memasarkan produk berjangka komoditi yang tidak terdaftar di PT Bursa Berjangka Jakarta," jelasnya.
Selain itu, kata dia, oknum penyedia investasi ilegal dari banyak kasus yang terjadi biasanya menyasar masyarakat kelas menengah karena pemahaman mengenai kinerja investasi yang kurang.
"Makanya, sosialisasi mengenai investasi yang sebenarnya perlu lebih banyak dilakukan kepada masyarakat kelas meengah agar tidak lagi mudah diiming-imingi dengan bunga tinggi atau keuntungan besar," katanya.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017