"Kami mendorong itu terus dan lakukan komunikasi. Ini masalah waktu saja," kata Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi, ditemui di kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.
Selain plastik yang pemakaiannya dinilai dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup, pemerintah juga mempunyai rencana lain untuk mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis.
Heru menilai rencana tersebut merupakan salah satu cara mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap zat-zat pemanis demi mengurangi penyakit akibat obesitas.
"Caranya mengendalikan mesti harus koordinasi dengan semua pihak. Kami tidak boleh gegabah," ucap Heru.
Menurut UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi.
Sifat dan karakteristik lainnya yaitu pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Pewarta: Calvin Basuki
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017