• Beranda
  • Berita
  • Berkas dakwaan intervensi Rusia dalam Pemilu AS sudah masuk pengadilan

Berkas dakwaan intervensi Rusia dalam Pemilu AS sudah masuk pengadilan

28 Oktober 2017 14:48 WIB
Berkas dakwaan intervensi Rusia dalam Pemilu AS sudah masuk pengadilan
Presiden Amerika Serikat Donald Trump (REUTERS/Jonathan Ernst)
Washington (ANTARA News) - Juri pada pengadilan federal, Jumat waktu setempat atau Sabtu WIB, menyetujui berkas pertama dakwaan dalam penyelidikan dugaan intervensi Rusia dalam Pemilihan Presiden Amerika Serikat 2016, kata seorang sumber kepada Reuters.

Berkas ini telah disegel atas perintah hakim federal sehingga tidak diketahui pasti apa isi dakwaan ini atau siapa yang jadi sasaran dakwaan. Berkas dakwaan paling cepat dibuka Senin pekan depan.

Permohonan pendaftaran dakwaan di Washington ini pertama kali diberitakan oleh CNN yang memperkirakan proses peradilan paling cepat bisa dimulai Senin pekan depan.

Januari lalu komunitas intelijen AS sudah menyimpulkan bahwa Rusia telah campur tangan dalam Pemilu 2016 demi memenangkan Donald Trump dalam mengalahkan  Hillary Clinton dengan cara membantu meretas email-email Clinton dan Partai Demokrat, selain ikut mendeskreditkan Clinton dan Demokrat lewat media sosial.

Pengacara khusus Robert Mueller yang juga mantan direkrut FBI saat ini tengah menyelidiki apakah tim kampanye Trump telah bersekongkol dengan Rusia.

"Jika Pengacara Khusus memandang penting dan layak, Pengacara Khusus berwenang mengajukan dakwaan kejahatan yang muncul dari penyelidikan kasus ini," kata Wakil Jaksa Agung Rod Rosenstein dalam surat penunjukkan Mueller pada 17 Mei.

Sumber-sumber yang dekat dengan penyelidikan pimpinan Mueller menyatakan bahwa dia telah menggunakan otoritas seluas-luasnya untuk menyelidiki kaitan orang-orang dekat Trump dengan pemerintah asing, selain kemungkinan dengan pencucian uang, pengemplangan pajak dan kejahatan keuangan lainnya.

Trump telah membantah berkolusi dengan Rusia, sebaliknya Rusia juga menyangkal semua tudingan itu, demikian Reuters.


Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017