Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam rilis di Jakarta, Sabtu, mengatakan bahwa penyediaan BBM, sesuai dengan Perpres 191/2014, terdiri atas tiga jenis.
Pertama, jenis tertentu untuk solar dan minyak tanah yang disubsidi pemerintah. Kedua, adalah BBM khusus penugasan, yaitu bensin RON 88 dengan wilayah distribusi di Jawa, Madura, dan Bali. Ketiga, jenis umum adalah BBM di luar jenis tertentu dan khusus penugasan.
BBM jenis umum ini pelaksanaannya dapat dilakukan oleh badan usaha, yang mempunya izin usaha niaga umum sehingga penyediaan dan distribusi BBM oleh PT Vivo Energy Indonesia sebagai badan usaha pemegang izin usaha niaga umum, tidak bertentangan dengan Perpres 191/2014, kata Dadan.
Hal tersebut dikatakannya menanggapi polemik pendirian SPBU oleh Vivo Energy Indonesia yang dahulu bernama NEPI di Cilangkap Jakarta Timur, pekan lalu.
Terkait dengan anggapan pelanggaran terhadap peraturan BBM Satu Harga, menurut Dadan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016, distribusi BBM tertentu dan khusus penugasan dilakukan badan usaha kepada konsumen melalui penyalur yang ditunjuk.
Saat ini, lanjutnya, Vivo melakukan distribusi BBM di luar jenis tertentu dan penugasan.
"Pemerintah dapat menugasi Vivo melakukan penyaluran ke wilayah tertentu sesuai dengan peraturan tersebut," ujarnya.
Mengenai perlakuan tidak adil kepada PT Pertamina (Persero), Dadan mengatakan bahwa Pemerintah berkewajiban memenuhi kebutuhan BBM di seluruh Indonesia.
Pemerintah, kata dia, dalam memberikan penugasan telah memperhitungkan kemampuan Pertamina sebagai BUMN Adapun tujuan akhirnya adalah tercapainya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap BBM Satu Harga.
Dadan mengatakan bahwa pemerintah melihat bensin RON 88 masih dibutuhkan masyarakat menengah ke bawah, seperti angkutan kota, sehingga pemerintah masih tetap perlu menugaskan badan usaha pemegang izin untuk menyediakan jenis BBM tersebut.
Pemerintah juga telah dan dalam waktu dekat akan memberikan penugasan kepada badan usaha lain termasuk Vivo dan bukan hanya di Jawa, melainkan juga wilayah NKRI termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Dadan juga membantah bensin RON 88 disubsidi pemerintah.
Sesuai dengan Undang-Undang APBN dan Perpres 191/2014, BBM yang disubsidi pemerintah hanya solar dan minyak tanah, katanya.
Demikian pula, lanjut dia, pernyataan bahwa Pemerintah membuka ruang bagi pemburu rente juga adalah tidak benar karena sesuai dengan Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015, BBM umum harganya diatur pemerintah yang di dalamnya termasuk margin.
Menurut Dadan, penjualan bensin RON 89 telah sesuai spesifikasi yang ditetapkan Dirjen Migas untuk bensin RON 88 sebagai persyaratan minimalnya.
Kebijakan pemerintah dalam distribusi BBM Satu Harga adalah semata-mata memenuhi kebutuhan masyarakat menengah ke bawah dan tidak ada kaitannya dengan Pemilu 2019, jelasnya.
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2017