"Honor kami masih pas-pasan, bahkan masih banyak yang kerja secara sukarela tanpa bayaran. Karena itu kami meminta perhatian dari pemerintah," kata Ketua LPPA Kota Bekasi AF Basyunie di Bekasi, Minggu.
Menurut dia, mayoritas tenaga pendidikan ilmu Islamn itu harus rela memperoleh honor kerja berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan.
Basyunie mengatakan, di Kota Bekasi ada sekira 100 lembaga PPA yang aktif menyediakan media belajar Alquran secara membaca, menulis, mengartikan sampai menafsirkan bacaan.
Pendidikan ini, kata Basyunie, menyasar mulai anak usia Taman Kanak-kanak (TK) hingga umum.
Namun lembaga pendidikan tersebut baru beroperasional dengan sukarela, sebab sebagian gurunya hidup dari donasi para kaum dermawan.
"Kalau pun tidak dalam bentuk uang insentif, setidaknya perhatian pemerintah pada biaya operasional lembaga Alquran yang ada," katanya.
"Kalau pun tidak dalam bentuk uang insentif, setidaknya perhatian pemerintah pada biaya operasional lembaga Alquran yang ada," katanya.
Bila memungkinkan
Secara terpisah, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya akan mengutus Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) dan Kesejahteraan Sosial untuk merumuskan hal ini.
Bila memungkinkan, kata dia, pihaknya akan bekerja sama dengan LPPA agar harapan mereka terpenuhi pada 2018.
"Harusnya urusan ini memang ke Kementerian Agama, tapi karena yang diajarkan ilmu Alquran adalah orang Bekasi, jadi wajar kalau kesejahteraannya kami perhatikan," katanya.
Menurutnya, keuangan daerah setempat memungkinkan untuk memberi insentif sebesar Rp1 juta kepada para pengajar ilmu agama itu.
"Yang sudah fix sejauh ini baru kalangan merbot dan imam masjid yang kita naikan insentifnya dari Rp500 ribu per bulan menjadi Rp1 juta per bulan mulai 2018," katanya.
Secara terpisah, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya akan mengutus Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) dan Kesejahteraan Sosial untuk merumuskan hal ini.
Bila memungkinkan, kata dia, pihaknya akan bekerja sama dengan LPPA agar harapan mereka terpenuhi pada 2018.
"Harusnya urusan ini memang ke Kementerian Agama, tapi karena yang diajarkan ilmu Alquran adalah orang Bekasi, jadi wajar kalau kesejahteraannya kami perhatikan," katanya.
Menurutnya, keuangan daerah setempat memungkinkan untuk memberi insentif sebesar Rp1 juta kepada para pengajar ilmu agama itu.
"Yang sudah fix sejauh ini baru kalangan merbot dan imam masjid yang kita naikan insentifnya dari Rp500 ribu per bulan menjadi Rp1 juta per bulan mulai 2018," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017