Para taruna Akpol itu diadili dalam tiga sidang terpisah di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis.
Dalam satu sidang, Jaksa Penuntut Umum Pandu Sudrajat meminta majalis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada sembilan terdakwa yang terdiri atas Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto.
Kesembilan terdakwa itu, menurut jaksa, terbukti melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain terluka karena menganiaya 21 junior mereka di tingkat II.
Dalam sidang lainnya, empat terdakwa lainnya yang terdiri atas Christian Atmadibrata Sermumes, Gibrail Chartens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordu Nahumury menghadapi tuntutan hukuman tiga tahun penjara dari jaksa.
Jaksa Penuntut Umum Slamet Margono menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan tewasnya taruna tingkat II Brigadir Taruna M.Adam.
Sementara satu terdakwa lainnya, Rinix Wattimena, dalam sidang terpisah menghadapi tuntutan hukuman tiga tahun penjara dari jaksa.
Jaksa Penuntut Umum Omar Dhani menilai dia terbukti melanggar Pasal 170 KUHP karena terbukti mengetahui dan melakukan pembiaran atas penganiayaan yang dilakukan para taruna tingkat III itu.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah mencoreng nama Akpol Semarang.
Meski demikian, para terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya.
"Keluarga korban sudah memaafkan dan ada surat perjanjian damai antara terdakwa dengan keluarga korban," kata jaksa.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan dalam sidang pekan depan.
Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017