• Beranda
  • Berita
  • BNN sita 212,5 kg sabu-sabu dan ribuan ekstasi di Aceh

BNN sita 212,5 kg sabu-sabu dan ribuan ekstasi di Aceh

6 November 2017 11:19 WIB
BNN sita 212,5 kg sabu-sabu dan ribuan ekstasi di Aceh
Narkoba jenis sabu-sabu, pil Happy Five dan ekstasi yang disita aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam operasi di empat lokasi di Aceh dalam foto bertanggal 6 November 2017 dari BNN. (BNN) (BNN)
Jakarta (ANTARA News) - Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita total 212,5 kilogram sabu-sabu, 10.000 pil Happy Five dan 8.500 pil ekstasi dalam operasi di empat lokasi berbeda di Aceh.

"Dengan barang bukti itu diamankan juga empat tersangka pada empat lokasi yang berbeda di Aceh," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari lewat layanan pesan singkat kepada Antara di Jakarta, Senin.

Di Jalan Raya Medan-Aceh, daerah Idi Rayeuk, aparat BNN menangkap tersangka Udin Dani dengan barang bukti lima bungkus sabu-sabu.

Selain itu petugas BNN menemukan 133 kilogram sabu-sabu dan 8.500 ekstasi yang ditanam di pekarangan rumah Marzuki oleh Rahman Ahyan di Dusun Tanjung Mulia.

Selanjutnya, di Bukit Panjang, Aceh Tamiang, petugas menemukan barang bukti 30 bungkus sabu-sabu dan menangkap tersangka Abidar.

Sementara dalam operasi di Jalan Raya Perbatasan Medan-Aceh, petugas BNN menemukan barang bukti 31 bungkus sabu-sabu dan 10.000 pil Happy Five yang disembunyikan dalam buah kelapa sawit.

Arman mengatakan empat tersangka yang ditangkap dalam operasi di Aceh beserta barang buktinya berasal dari jaringan internasional di Malaysia.

Anggota jaringan narkoba itu, ia menjelaskan, menyelundupkan narkoba melalui jalur laut dari Malaysia dengan menggunakan kapal nelayan.

"Kapal dari Malaysia yang dikendalikan sindikat internasional mengantar narkoba menuju perbatasan laut Indonesia-Malaysia di Selat Malaka pada koordinat yang telah ditentukan," kata Arman.

Selanjutnya, ia mengatakan, anggota sindikat lokal dari Aceh menjemput dan membawa narkoba ke pantai di sekitar Idi Rayeuk dan pantai di Tamiang, Aceh Timur.

Tim BNN menangkap tersangka saat mereka menyembunyikan barang bukti dengan cara menanam/menguburnya di hutan dan dalam perjalanan membawa narkoba menuju Medan menurut Arman.

Para tersangka, menurut dia, berencana membawa narkoba itu ke Medan untuk selanjutnya diedarkan ke Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Jakarta, Jawa Timur dan Bali.

"Dengan penggagalan peredaran ini maka BNN berhasil mencegah korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia sebanyak 900.000 jiwa. Saat ini, kasus masih dikembangkan dengan negara Malaysia, Thailand dan Myanmar," demikian Arman Depari.



Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017