Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong dalam acara "Indonesias Ease of Doing Business improvement: Continous Reform for Better Investment Climate" di Jakarta, Senin, mengatakan enam indikator yang diperbaiki itu adalah indikator dengan peringkat di atas 100.
"Indikator dengan peringkat yang di atas 100 akan jadi prioritas untuk diperbaiki, di antaranya Starting a Business ( peringkat 144), Dealing With Construction Permits (108), Registering Property (106), Paying Taxes (114), Trading Across Borders (112) dan Enforcing Contracts (145)," katanya.
Menurut Thomas, perbaikan di indikator-indikator tersebut sangat penting untuk keberlanjutan perbaikan peringkat EODB di Indonesia. Terlebih guna mencapai rangking 40 yang ditargetkan Presiden Jokowi.
"Contohnya untuk Trading Across Borders, ini bukan hanya tugas Kementerian Perdagangan, tapi merupakan tugas kita bersama untuk memperbaiki prosesnya," lanjutnya.
Dalam laporan tahunan "Doing Business 2018" yang dirilis oleh Bank Dunia, peringkat kemudahan berusaha Indonesia di 2018 secara keseluruhan naik 19 peringkat menjadi posisi 72 dari 190 negara yang disurvei.
Laporan tersebut menginvestigasi regulasi-regulasi di suatu negara yang meningkatkan aktivitas bisnis maupun yang membatasi. Data dalam laporan "Doing Business 2018" berlaku mulai 1 Juni 2017.
Pada EODB 2017, posisi Indonesia juga meningkat 15 peringkat dari 106 di 2016 menjadi 91. Pada tahun tersebut, Indonesia masuk dalam 10 negara "Top Reformers".
Dengan demikian dalam dua tahun terakhir posisi Indonesia telah naik 34 peringkat. Sebelum 2017, peringkat EODB Indonesia berada di kisaran 116-129.
Dalam EoDB 2018, peringkat Indonesia dibanding negara-negara ASEAN berada di urutan enam setelah Singapura yang memperoleh peringkat 2, Malaysia (24), Thailand (26), Brunei Darussalam (56), dan Vietnam (68).
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017