"Majelis Kehormatan Partai Gerindra bulat dan sepakat memberhentikan yang bersangkutan sebagai kader," kata anggota Majelis Kehormatan Gerindra Habiburokhman usai mengikuti sidang majelis kehormatan di DPP Gerindra, Jakarta, Rabu.
Habiburokhman mengatakan sidang Majelis Kehormatan mengenai kasus Jro Gede Komang Swastika dihadiri delapan anggota dan dipimpin oleh Wakil Ketua Majelis Kehormatan Amir Tohar serta dihadiri Ketua Harian DPP Gerindra Moekhlas Sidik.
Dasar keputusan majelis untuk memberhentikan Jro Gede Komang sebagai kader partai, menurut dia, di antaranya adalah informasi dari kepolisian Bali.
Selain itu Majelis Kehormatan Gerindra juga telah meminta keterangan tiga orang anggota DPD Gerindra Bali.
"Jadi informasi kepolisian ini kan valid. Kami juga memanggil tiga anggota DPD Bali. Selanjutnya kami akan mengonfirmasi secara formal ke Polda Bali," jelas Habiburokhman.
Pemberhentian Jro Gede Komang sifatnya tiga rangkap, mencakup pemberhentian sebagai anggota Gerindra, pemberhentian sebagai pengurus partai dan pemberhentian sebagai anggota DPRD Bali.
Gerindra menegaskan partai tidak akan memberikan bantuan hukum apa pun kepada yang bersangkutan.
Partai juga memerintahkan seluruh kadernya di Bali segera memberitahu polisi jika mengetahui keberadaan Jro Gede Komang Swastika yang kini masih buron.
"Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran narkoba seperti ini. Di Gerindra, korupsi dan narkoba merupakan dua hal yang sangat fatal," kata dia.
Polisi menggerebek rumah Jro Gede Komang Swastika dan menyita 31 paket sabu-sabu, sepucuk senjata api serta tiga pucuk senjata air softgun. Jro Gede Komang melarikan diri saat penggerebekan dan hingga kini masih menjadi buronan polisi.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017