• Beranda
  • Berita
  • Kemenhub akan tutup enam perlintasan kereta api sebidang

Kemenhub akan tutup enam perlintasan kereta api sebidang

10 November 2017 08:10 WIB
Kemenhub akan tutup enam perlintasan kereta api sebidang
Lokomotif melaju di dekat lokasi pembangunan proyek rel layang di Stasiun Besar Medan, Sumatera Utara, Rabu (5/4). Pembangunan rel layang kereta api Medan-Bandara Kualanamu, Medan-Binjai, dan Medan-Belawan yang ditargetkan selesai akhir 2017 tersebut untuk mendukung kelancaran transportasi sekaligus menekan kemacetan.
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan akan menutup enam perlintasan sebidang untuk mencegah potensi kecelakaan.

Direktur Keselamatan Perkeretaapian Eddy Nursalam dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, mengatakan Perlintasan Sebidang Tubagus Angke JPL No 5 (dalam proses pembahasan) rencana penutupan 16 November 2017, Perlintasan Demolen, Perlintasan Kiara Condong (Akhir November), Perlintasan Cimindi, Perlintasan Lempuyangan (dalam tahap pembahasan), Perlintasan Sentolo (rencana ditutup akhir Nopember 2017).

Sementara itu, penutupan cikal bakal perlintasan liar, yaitu normalisasi cikal bakal perlintasan liar di Daop 4 Semarang (PT. KAI, Persero), normalisasi cikal bakal perlintasan liar di Daop 5 Purwokerto (PT. KAI, Persero), normalisasi cikal bakal perlintasan liar di Daop 6 Yogyakarta (PT. KAI, Persero).

Adapun, penutupan perlintasan sebidang untuk area Jabodetabek, ada 13 perlintasan sebidang yang telah ditutup, yaitu perlintasan sebidang TB Simatupang JPL No 20c Lintas Manggarai-Bogor penutupan dilaksanakan pada 15 Mei 2017, Perlintasan Sebidang Pondok Kopi JPL No 63 Lintas Manggarai-Bekasi penutupan dilaksanakan pada 28 April 2017, perlintasan Sebidang Jalan Pejompongan I JPL No 42 Lintas Tanah Abang-Serpong penutupan dilaksanakan pada 7 April 2017, Pasar Minggu JPL No 20a Lintas Manggarai-Bogor penutupan dilaksanakan pada 5 Mei 2017.

Sedangkan Jatinegara JPL No 50 dilaksanakan pada 26 Mei 2017, Jalan Letjen Suprapto 1 (Senen), KH. Hasyim Asyari JPL No 31 penutupan dilaksanakan pada 6 Oktober 2017, Perlintasan Sebidang Bandengan Utara JPL No 2 (KM 2+823) penutupan dilaksanakan pada tanggal 28 September 2017, Perlintasan Sebidang Bandengan Selatan JPL No 3 (KM 2+850) penutupan dilaksanakan pada 28 September 2017, Perlintasan Sebidang Angkasa I JPL No 14a penutupan dilaksanakan pada tanggal 13 Oktober 2017, Angkasa II JPL No 14b penutupan dilaksanakan pada tanggal 13 Oktober 2017.

Kemudian penutupan perlintasan sebidang Klender dan penutupan perlintasan sebidang di Depok.

Untuk Provinsi Jawa Tengah, ada tiga perlintasan sebidang yang telah ditutup, yaitu Perlintasan Kosambi, Perlintasan Klonengan dan Perlintasan Kretek.

Daerah Istimewa Yogyakarta, ada satu perlintasan sebidang yang sedang dilaksanakan uji coba penutupan, yaitu : Perlintasan Sebidang Janti.

Sebelum melaksanakan penutupan perlintasan sebidang, Pemerintah terlebih dahulu melaksanakan tinjauan lapangan dan koordinasi dengan stakeholder terkait serta melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.

Tidak hanya sekedar langkah penutupan perlintasan, Pemerintah juga telah melakukan berbagai langkah pencegahan berupa Rakornis dengan menyertakan stake holder (Pemda, Ditjen Bina Marga, Dinas PU, Bappeda, Dinas Perhubungan dan Kepolisian), pelaksanaan sosialisasi keselamatan terkait perlintasan sebidang kepada masyarakat dan pelaksanaan FGD dengan menyertakan masyarakat.

Selain itu, saat ini, Pemerintah juga sedang melaksanakan revisi pembahasan PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan atau Persinggungan antara Jalur Kereta dengan Bangunan Lain.

"Penutupan perlintasan sebidang merupakan upaya kami dalam mewujudkan keselamatan dalam transportasi. Untuk itu berbagai langkah seperti penutupan perlintasan sebidang, penataan perlintasan menjadi tidak sebidang dengan membuat underpass atau flyover maupun pelaksanaan sosisalisasi kepada masyarakat terkait keselamatan perjalanan kereta api," katanya.

Dia mengatakan upaya yang telah dilaksanakan memerlukan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan dan juga masyarakat, sehingga tidak hanya Kementerian Perhubungan saja yang berperan, tetapi semua pihak harus mendukung serta berperan aktif dalam mewujudkan keselamatan transportasi.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017