• Beranda
  • Berita
  • Bareskrim tangkap tersangka kasus distribusi gula rafinasi

Bareskrim tangkap tersangka kasus distribusi gula rafinasi

10 November 2017 08:51 WIB
Bareskrim tangkap tersangka kasus distribusi gula rafinasi
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menahan Dirut PT Crown Pratama, Benyamin Budiman (50 tahun) yang menjadi tersangka kasus penyimpangan distribusi gula rafinasi.

"Tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, alasan penahanan tersangka karena penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

"Penyidik berkeyakinan bahwa tersangka BB selaku Dirut PT CP harus bertanggung jawab secara hukum terhadap penyimpangan distribusi gula rafinasi yang dikemas dalam bentuk sachet dan didistribusikan untuk konsumsi di hotel dan kafe di Jakarta dan tempat lainnya," kata dia.

Penyidik sudah mengidentifikasi setidaknya terdapat 56 hotel dan kafe yang berada di kota-kota besar seperti Jakarta dan sejumlah kota lainnya.

Sebelumnya pada 13 Oktober 2017 penyidik menggeledah gudang PT Crown Pratama yang terletak di Jalan Pool PPD Prima Center 2 Blok D No. 6 RT 10 RW 02 Kelurahan Kedaung Kaliangke Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 200 sak gula rafinasi ukuran masing-masing 50 kg, serta 82.500 sachet gula rafinasi siap konsumsi, dan gulungan kertas bertuliskan nama hotel dan kafe untuk kemasan gula rafinasi sachet.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 Pasal 9 diterangkan bahwa gula kristal rafinasi hanya bisa didistribusikan kepada industri.

Selain itu pada SK Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 juga menerangkan bahwa gula rafinasi dilarang digunakan untuk keperluan konsumsi.

Atas perbuatannya, tersangka Benyamin Budiman dijerat dengan Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017