"Itu di seluruh Indonesia, selama kurang lebih setahun sejak Saber Pungli dibentuk," kata Komjen Dwi Priyatno di Jakarta, Minggu.
Menurut Dwi, kasus-kasus tersebut banyak ditemukan di daerah dibandingkan di pusat. "Banyak di bidang pendidikan, penegakan hukum, perizinan, kepegawaian," katanya.
Dari ribuan OTT kasus pungli tersebut, sebanyak 300 kasus telah divonis pengadilan.
"Yang lainnya masih lidik (penyelidikan), sidik (penyidikan), P19 (berkas belum lengkap), penuntutan," katanya.
Untuk menekan terjadinya kasus pungli, pihaknya terus menyosialisasikan pemberantasan praktik pungli kepada masyarakat. Satgas berharap dengan sosialisasi pemberantasan pungli secara rutin, masyarakat berani untuk menolak pungutan liar serta melapor ke polisi bila mengetahui adanya praktik tersebut di lingkungan mereka.
Pemerintah pun saat ini gencar menerapkan sistem dalam jaringan untuk pelayanan publik yang diantaranya e-tilang, e-samsat dan e-paspor demi menekan praktik pungli dalam pelayanan masyarakat.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017