Cikarang, Jawa Barat (ANTARA News) - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyatakan, lebih dari 10 persen dari 400 koperasi yang ada di sana ternyata telah mempraktikkan kegiatan rentenir.... bunga yang diterapkan lebih dari lima persen dan biasanya bersifat simpan pinjam...
"Dikarenakan bunga yang diterapkan lebih dari lima persen dan biasanya bersifat simpan pinjam," kata Sekertaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, Andung Purwanto, di Kabupaten Bekasi, Senin.
Dinas UMKM Kabupaten Bekasi akan menertibkan koperasi-koperasi berpraktik laiknya rentenir itu, karena sudah di luar koridor aturan kopetasi yang berlaku. Dinas UMKM Kabupaten Bekasi juga tidak segan mencabut ijin koperasi mereka.
Dalam aturan perkoperasian, bunga yang dikelola koperasi itu tidak lebih dari empat persen.
Selain itu, praktik rentenir dengan bendera koperasi itu sangatlah membahayakan sekaligus menodai tujuan berkoperasi. "Dan juga kepercayaan masyarakat terhadap koperasi bisa luntur, dikarenakan dengan adanya koperasi dapat menyejahterakan anggotanya," katanya.
Ia menambahkan, landasan dasar koperasi adalah pasal 33 ayat 1 UUD 1945 dan Pancasila.
Selain itu, praktik rentenir dengan bendera koperasi itu sangatlah membahayakan sekaligus menodai tujuan berkoperasi. "Dan juga kepercayaan masyarakat terhadap koperasi bisa luntur, dikarenakan dengan adanya koperasi dapat menyejahterakan anggotanya," katanya.
Ia menambahkan, landasan dasar koperasi adalah pasal 33 ayat 1 UUD 1945 dan Pancasila.
Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017