"Polres Jember berhasil mengungkap penjualan telur penyu yang diduga telur tersebut diambil tersangka di kawasan Pulau Nusa Barong Jember," kata Wakapolres Jember Kompol Edo Satya Kentriko di Mapolres Jember.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, tersangka M yang mengambil telur penyu dari sarang penyu di Pulau Nusa Barong dan selanjutnya dijual kepada tersangka S yang menjadi pelanggan tetapnya.
"Barang bukti yang disita sebanyak 450 butir telur penyu yang diamankan dari tangan tersangka dan penyu merupakan hewan langka yang dilindungi, sehingga penjualan telur penyu melanggar undang-undang," tuturnya.
Menurutnya tersangka menjual telur penyu tersebut secara diam-diam kepada warga yang membutuhkan telur penyu dari rumah ke rumah dan tersangka sudah melakukan tindakan pencurian telur penyu sebanyak tiga kali di Pulau Nusa Barong.
"Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Hayati dan Ekosistem dengan pasal yang digunakan yaitu pasal 21 ayat 2 dan 40 ayat 2 yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun dan denda diatas Rp100 juta," katanya.
Edo menjelaskan ratusan telur penyu itu akan diserahkan kepada pihak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur III di Kabupaten Jember untuk dikembalikan ke habitatnya demi menjaga populasi satwa langka yang dilindungi tersebut.
Sementara Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jawa di Jember, Setyo Utomo mengatakan pencurian telur penyu tersebut dapat menyebabkan satwa langka yang dilindungi semakin punah.
"Kami akan mencoba untuk membawa ratusan telur penyu itu ke tempat penangkaran untuk ditetaskan karena telur penyu yang dicuri tersangka itu terlihat masih baru, sehingga kemungkinan untuk ditetaskan cukup besar," tuturnya.
Ia mengatakan telur penyu yang diamankan tersebut jenis penyu hijau yang diduga diambil di kawasan Pulau Nusa Barong yang menjadi salah satu habitat penyu untuk bertelur di sana.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017