"Proses penutupannya sudah dilaksanakan pada Kamis (16/11) malam, sesuai dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," kata Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Harry Apriyanto di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan instruksi tersebut, menurut dia, Anies meminta agar dilakukan tindakan tegas terhadap seluruh tempat hiburan yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda).
"Kami melakukan pemberhentian atau penutupan secara permanen untuk kegiatan usaha diamond karaoke yang pada 15 September ditutup sementara sambil menunggu hasil menyelidikan Polda Metro Jaya," ujar Harry.
Dia menuturkan proses penutupan berlangsung kondusif karena semenjak disegel pada September 2017 lalu, Diamond Karaoke sudah berhenti beroperasi. Sehingga saat eksekusi penutupan berlangsung, tidak ada tamu atau pengunjung yang datang.
"Sebanyak enam penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan 15 anggota Satpol PP dikerahkan untuk melakukan penutupan tempat hiburan tersebut," tutur Harry.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa Diamond Karaoke telah terbukti melanggar
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Pada Pasal 99 Perda tersebut, sambung dia, berisi ketentuan soal pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi perusahan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif.
"Oleh karena itu, Pak Gubernur pun segera memerintahkan Satpol PP untuk mengambil langkah tegas dengan menutup permanen Diamond Karaoke," ungkap Harry.
Pewarta: Rr. Cornea Khairany
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017