• Beranda
  • Berita
  • 11 bangunan di Yogyakarta akan ditetapkan sebagai cagar budaya

11 bangunan di Yogyakarta akan ditetapkan sebagai cagar budaya

17 November 2017 16:02 WIB
11 bangunan di Yogyakarta akan ditetapkan sebagai cagar budaya
Ilustrasi - Pekerja Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Yogyakarta membersihkan lumut pada batuan Candi Kalasan di Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (29/8/2017). (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansya)
Yogyakarta (ANTARA News) - Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta mengajukan rencana penetapan 11 bangunan dan satu struktur bangunan sebagai cagar budaya melalui surat keputusan Wali Kota Yogyakarta.

"Seluruh bangunan dan struktur bangunan yang diajukan tersebut merupakan hasil kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terhadap bangunan-bangunan kuno yang ada di kawasan cagar budaya," kata Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Eko Suryo Maharso di Yogyakarta, Jumat.

Pada awalnya, lanjut Eko, TACB Kota Yogyakarta melakukan kajian terhadap 59 bangunan kuno dan struktur bangunan yang belum berstatus sebagai bangunan cagar budaya dan belum masuk dalam daftar warisan budaya daerah.

Berdasarkan hasil kajian, diketahui terdapat dua bangunan yang tidak layak untuk ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya ataupun dimasukkan dalam daftar warisan budaya daerah.

Dari 57 bangunan atau struktur bangunan yang tersisa, TACB merekomendasikan sebanyak 22 bangunan untuk ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Namun, setelah dilakukan kajian lebih lanjut hanya tersisa 13 bangunan dan satu struktur bangunan yang diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.

"Sudah ada dua bangunan yang terlebih dulu ditetapkan sebagai cagar budaya. Salah satunya adalah nDalem Brontokusuman sehingga tersisa 11 bangunan dan satu struktur bangunan yang akan diajukan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya," kata Eko.

Menurut Eko, bangunan dan struktur bangunan yang diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya didominasi oleh bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum seperti sekolah, kantor atau gedung pemerintahan.

Sedangkan untuk sembilan bangunan yang tidak masuk dalam daftar prioritas penetapan cagar budaya dan 35 bangunan lain akan dimasukkan sebagai daftar warisan budaya daerah sesuai Perda DIY Nomor 6 Tahun 2-212 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya.

Eko menambahkan, meskipun bangunan tersebut hanya ditetapkan melalui surat keputusan wali kota, namun keputusan tersebut tetap memiliki kekuatan hukum yang kuat dan pencabutan status hanya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017