"Mayoritas kosmetik yang disita adalah yang tidak memiliki izin edar," kata Kepala BBPOM Pekanbaru, Muhammad Kashuri dalam keterangannya di Pekanbaru, Senin.
Rincian 98 persen kosmetik yang disita merupakan kosmetik tanpa izin edar atau TIE. Sementara sisanya dipastikan sebagai kosmetik yang tergolong kedaluwarsa dan berbahaya.
Kashuri menuturkan ribuan kosmetik ilegal dengan nilai ekonomis mencapai Rp100 juta tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan sejak medio Oktober hingga November 2017 ini.
Menurut dia, pihaknya akan terus menelusuri asal dan peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya tersebut dan meminta masyarakat untuk cerdas dalam memilih produk.
"Satu hal yang kita tekankan, jangan mudah tergiur dengan harga murah. Belilah kosmetik di tempat resmi," ujarnya.
Selain itu, dia juga mengatakan masyarakat dapat menggunakan aplikasi berbasis android yang diluncurkan BBPOM untuk dapat mengetahui apakah produk yang dijual tersebut terdaftar atau justru ilegal.
Lebih jauh, dia mengatakan bahwa BBPOM Pekanbaru bersama Polres Siak terus menelusuri upaya penyelundupan ribuan kosmetik asal negeri jiran beberapa waktu lalu.
"Kita juga sedang bekerjasama dengan Polres Siak dan memastikan produk kosmetik yang ditangkap di Pelabuhan Buton dengan temuan produk kosmetik TIE sebanyak 16.514 kemasan dan 17.360 produk kosmetik berbahaya," ujarnya.
Provinsi Riau termasuk dalam daerah rawan penyelundupan dan peredaran kosmetik ilegal. Dalam beberapa kesempatan, baik BBBPOM maupun Kepolisian Daerah Riau berulang kali mengungkap dan menggagalkan upaya penyelundupan produk keperluan kaum hawa tersebut.
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017