"Pelaku berusaha merebut senjata api milik petugas saat dilakukan pengembangan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan di Jakarta Senin.
Suwondo menjelaskan kronologis pengungkapan narkoba itu ketika petugas meringkus Y alias LEK dengan bukti tiga bungkus aluminium foil berisi shabu seberat 3.069 gram di parkiran mobil Tower BC Apartemen Green Pramuka City Cempaka Putih Jakarta Pusat pada Kamis (16/11).
Kepada petugas kepolisian, Y alias LEK mengaku menerima shabu dari dua Warga Negara Taiwan LW dan YCY alias SY.
Dari informasi Y alias LEK, petugas merigkus LW dan YCY dengan barang bukti tujuh unit telepon selular di depan Green Pramuka Square Rawasari Cempaka Putih Jakarta Pusat pada Kamis (16/11).
Petugas menggeledah Apartemen Green Pramuka City Tower Chrysant Kamar CH/16/JM ditemukan tujuh bungkus aluminium foil terdapat shabu seberat 7.122 gram dan dua paspor.
Suwondo menuturkan tersangka LW dan YCY mengaku menerima shabu dari seseorang berdasarkan perintah Keke yang berstatus buronan di depan Green Pramuka Square.
Saat dilakukan pengembangan, petugas melepaskan tembakan untuk menindak tegas tersangka LW lantaran berusaha merebut senjata api di sekitar Kemayoran Jakarta Pusat pada Minggu (19/11) dinihari.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017