78 Ribu HA Hutan Sultra Terdegradasi Tiap Tahun

16 Juni 2007 16:44 WIB
Kendari (ANTARA News) - Dari 284.217,66 hektare luas hutan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sekitar 78.000 hektarnya terdegradasi tiap tahun. Kawasan hutan di Sultra dibagi atas dua daratan yaitu 166.147,66 ha kawasan darat dan 117.800 ha kawasan laut, kata Kepala Badan Konservasi sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra, Ir Halasan Tulus, di Kendari, Sabtu, usai menjadi pemateri koordinasi pengendalian pengamanan hutan. Setiap tahun, hutan di Sultra akan terus mengalami kerusakan akibat kompleksitas permasalahan yang timbul, seperti perambahan hutan secara liar dan adanya perencanaan tumpang tindih. Selain itu, ilegal loging, transmigrasi dan pertambangan juga menjadi salah satu permasalahan yang memicu semakin meluasnya kerusakan hutan. Upaya yang terus diakukan BKSDA untuk mencegah lebih meluasnya perambahan hutan di Sultra, utamanya pada hutan kawasan cagar alam dan suaka margasatwa. "Jangan lagi ada perencanaan tumpang tindih dalam mengelola hutan dan memberikan pemahaman terhadap masyarakat sekitar kawasan betapa penting hutan untuk kita," ujarnya. Selain itu, peningkatan ekonomi kawasan kepada masyarakat, juga akan terus dilakukan agar ketergantungan hidup terhadap kawasan hutan bisa berkurang. Penyadaran terhadap masyarakat melalui penyuluhan terus dilakukan bahwa bila kawasan itu rusak maka yang rugi adalah masyarakat itu sendiri, katanya. "Jangan karena ingin mendapatkan hasil yang besar dalam waktu singkat kawasan hutan dirusak tanpa tanggung jawab," ujarnya. Ketua perkumpulan yayasan cinta alam (Yascita) Kendari, Muhlis L Usman mengatakan, seharusnya para penentu kebijaksanaan harus melibatkan LSM dalam mengambil kebijakan seperti pengeluaran izin mengelola hutan dan pengamanan. Selama ini, para pemegang kebijakan tidak melibatkan LSM dalam mengambil kebijaksanaan, padahal LSM punya data akurat tentang hutan yang ada di Sultra, termasuk tindak pidana yang dilakukan oleh oknum tertentu, katanya.(*)


Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007