"Peraturan daerah ini bukan ditujukan untuk melarang orang merokok tetapi perokok harus mematuhi aturan tentang tempat yang diperbolehkan untuk merokok dan kewajiban berbagai pihak untuk mendukung pelaksanaan," kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Tri Mardaya di Yogyakarta, Minggu.
Di dalam peraturan daerah tersebut kawasan tanpa rokok (KTR) diterapkan di tujuh tempat yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja baik kantor pemerintah atau swasta dan pribadi serta tempat umum lain yang ditetapkan.
Meskipun efektif berlaku mulai tahun depan, namun Tri menyebut bahwa sosialisasi kepada masyarakat terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok sudah dilakukan sejak peraturan tersebut ditetapkan.
Salah satu indikator dari peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kawasan tanpa rokok dan bahaya merokok dapat terlihat dari penambahan jumlah rukun warga (RW) yang menyatakan sebagai RW bebas asap rokok.
"Kesadaran warga sudah mulai terbentuk. Misalnya adanya kesepakatan untuk tidak merokok di pertemuan warga, tidak menyediakan asbak dan adanya kesepakatan untuk tidak merokok di dalam rumah atau di dekat anak-anak dan ibu hamil. Dari hal-hal sederhana itu, banyak perokok yang kemudian memilih berhenti merokok," kata Tri.
Hingga saat ini, dari 616 RW yang ada di Kota Yogyakarta, sebanyak 130 RW sudah menyatakan sebagai RW bebas asap rokok. "Kami yakin, jumlahnya akan terus bertambah. RW biasanya mendeklarasikan sebagai RW bebas asap rokok secara mandiri," katanya.
Sedangkan pemberian sanksi kepada pengelola KTR yang tidak melakukan upaya seperti memasang larangan merokok, larangan mengiklankan produk rokok, larangan menjual produk rokok, hingga penyediaan tempat khusus merokok di tempat kerja dan tempat umum lainnya akan diberlakukan bertahap.
Sanksi administratif dilakukan dengan peringatan lisan, peringatan tertulis hingga dipublikasikan secara luas dan diikuti dengan pembinaan.
"Tata cara pemberian sanksi akan diatur melalui peraturan wali kota," katanya.
Selain sanksi administratif, pelanggaran terhadap Perda KTR juga akan terancam sanksi pidana dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp7,5 juta.
Pemberian sanksi pidana dilakukan jika pengelola KTR melanggar larangan merokok, memproduksi, menjual dan mempromosikan produk rokok atau tidak menyediakan tempat khusus merokok.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017