DKI perbarui Peraturan Gubernur soal Tim TGUPP

29 November 2017 11:11 WIB
DKI perbarui Peraturan Gubernur soal Tim TGUPP
Arsip Foto. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno memberi keterangan kepada wartawan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/10/2017). (ANTARA/Rosa Panggabean)
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan Peraturan Gubernur tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sudah diperbarui sehingga selanjutnya anggotanya bisa 73 orang sebagaimana usul pemerintah provinsi.

"Sudah ditindaklanjuti, jadi Pergubnya ada dulu, jumlahnya sesuai dengan rencana kita dan oleh karena itu prosesnya bisa jalan di DPRD, karena Pergubnya sudah diperbaharui dari Pergub sebelumnya," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.

Aturan mengenai TGUPP sebelumnya tertuang dalam Peraturan Gubernur No.411 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono. Menurut peraturan itu, jumlah anggota TGUPP maksimal 15 orang.

Gubernur Anies Baswedan mengusulkan TGUPP beranggotakan 73 orang dengan alokasi anggaran Rp28 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta 2018. Pemerintah provinsi memperbarui peraturan gubernur untuk mewujudkan rencana itu.

"Pergub sudah dibuat, dan kalau sudah diproses, diundangkan, bisa diakses oleh publik," kata Sandiaga.

Namun dia belum menyebut nama-nama anggota TGUPP.

"Belum ada rencana, yang penting kita minta persetujuan dulu. Kalau sudah disetujui, Alhamdulillah, nanti kita langsung proses," kata Sandiaga, menambahkan nama-nama anggota TGUPP akan disampaikan ke publik setelah peraturan gubernur mengenai tim itu terbit.


Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017