"Sejak diundangkannya UU nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, hingga kini, sesuai catatan di Kemensos baru delapan provinsi yang sudah memiliki Perda Disabilitas," kata Mensos dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Kedelapan provinsi tersebut yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Bali.
"Saya berharap langkah strategis ini bisa diikuti oleh daerah lain khususnya kabupaten/kota di Indonesia. Dengan demikian hak-hak penyandang disabilitas bisa terkawal dan terpenuhi sehingga akhirnya mereka memperoleh hak dasarnya serta perlindungan yang baik," kata Khofifah.
Namun demikian, menurut Khofifah penyusunan perda harus berdasarkan keperluan kaum difabel di daerah masing-masing.?Oleh karena itu perlu pelibatan penyandang disabilitas dalam penyusunan Perdanya.
Khofifah menerangkan, nantinya Perda disabilitas tersebut menjadi payung hukum pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas di tingkat daerah.
Harapannya, kata dia, para penyandang disabilitas dapat lebih mandiri dan sejahtera melalui pengakuan, penghormatan, serta jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
"Intinya bagaimana kemudian aksesibilitas para penyandang disabilitas terjamin oleh undang-undang," ujar Khofifah.
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017