BNN sita 13 juta pil PCC di Semarang

4 Desember 2017 09:33 WIB
BNN sita 13 juta pil PCC di Semarang
Petugas menunjukkan sejumlah barang bukti saat pengungkapan kasus pabrik pil terlarang jenis Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) di Semarang, Jawa Tengah, Senin (4/12/2017). Selain meringkus dua tersangka utama, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga berhasil mengamankan sebanyak 13 juta butir pil PCC beserta sejumlah barang bukti dan 11 karyawan yang bekerja di sebuah rumah yang dijadikan pabrik pil ilegal tersebut. (ANTARA FOTO/Aji Styawan)
Semarang, Jawa Tengah (ANTARA News) - Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 13 juta butir pil PCC (Paracetamol Caffeine Carisoprodol) siap edar dari pabrik yang berlokasi di Jalan Halmahera Raya, Kota Semarang, serta menangkap pemilik pabrik yang bernama Djoni dan pemilik modalnya, Sri Anggono asal Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso di Semarang, Senin, mengatakan, rumah kontrakan yang dijadikan pabrik itu memproduksi hingga jutaan butir per pekan.

"Dengan produksi sebanyak itu, keuntungan bersih yang diperoleh mencapai Rp2,7 miliar per bulan," katanya.

Ia mengatakan pabrik PCC itu sudah punya pasar dan para pelaku sudah meraup banyak uang dari usaha ilegal yang merusak generasi Indonesia itu.

"Produk ilegal ini dipasarkan ke wilayah Kalimantan," katanya.

Budi Waseso menjelaskan bahwa aparatnya melakukan pengintaian selama sekitar lima bulan untuk membongkar jaringan itu, yang menurut dia pelakunya bukan pemain baru karena sudah berpengalaman dalam proses peracikan dan produksi obat itu.

"Ini termasuk industri profesional. Ruang produksinya didesain kedap suara sehingga lingkungan sekitarnya tidak menyadari," katanya.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017