"Kami telah mengomunikasikan masalah ini dan mengajukan keberatan kepada Indonesia dan Timor Leste melalui saluran diplomatik," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang, di Beijing, Rabu (6/12).
Ia juga meminta pemerintah Indonesia dan Timor Leste segera membebaskan awak dan kapal pencari ikan asal China itu yang saat ini sedang ditahan.
Menurut informasi yang dia miliki, kapal tersebut beroperasi di wilayah perairan dengan berbekal surat persetujuan dari pemerintah Timor Leste.
"Pihak kami di sana sampai saat ini masih menangani persoalan tersebut," kata Geng menambahkan.
Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengamankan kapal pencari ikan asal China karena memasuki perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perbatasan Timor Leste secara ilegal pada 30 November 2017.
"Kapal China yang kami tangkap beberapa waktu lalu sudah menangkap 30 ton ikan dan sudah kami amankan sebagai barang bukti," kata Kepala Stasiun PSDKP Kupang, Mubarak, Senin (4/12).
Ia mengungkapkan bahwa kapal yang dinakhodai Wong Zhi Yi (55) berkewarganegaraan China itu saat ditangkap berada di Laut Timor yang berada di ZEE Indonesia.
"Pelaku telah melakukan tindak pidana perikanan di wilayah perikanan RI, di laut ZEE Indonesia sehingga selanjutnya diproses secara hukum," katanya.
Menurut dia, pemerintah China dan Timor Leste telah menandatangani kesepakatan kerja sama penangkapan ikan yang intinya mengizinkan kapal China menangkap ikan di wilayah perairan negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia itu.
Namun pihak Stasiun PSDKP Kupang terus mengintensifkan pengawasan di perairan ZEE Indonesia yang berbatasan dengan Timor Leste.
"Kami tetap fokuskan pengawasan di perbatasan karena wilayah perairan Timor Leste sangat sempit sehingga rawan kapal-kapal asing memasuki dan menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia," kata Mubarak sebagaimana dikutip Antara di Kupang.
Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017