Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, di Jakarta, Kamis, mengatakan pemerintah akan merevisi regulasi terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional termasuk salah satunya terkait proses verifikasi.
Selama ini diberitakan sejumlah rumah sakit mengalami penundaan pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan, sehingga mengganggu kas berjalan rumah sakit tersebut.
Fachmi mengakui dalam beberapa hal ada proses verifikasi pembayaran klaim yang membutuhkan waktu.
"Dalam perpres yang baru ini paling lambat enam bulan semua klaim harus masuk, lewat dari itu akan hangus. Jadi harus disiplin berkas," kata Fachmi lagi.
Dia menerangkan bahwa BPJS Kesehatan tidak jarang menerima laporan klaim layanan rumah sakit yang sudah lama, bahkan hampir dua tahun.
Fachmi yang juga mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia ini menerangkan mekanisme pembayaran klaim rumah sakit dengan sistem INA CBGs atau sistem paket berdasarkan penyakit pasien.
Setelah pasien selesai menjalani perawatan atau layanan, rumah sakit mengirimkan laporan berupa dokumentasi dan aspek-aspek lain nondokumentasi kepada BPJS Kesehatan untuk melalui proses verifikasi.
Pada tahap proses verifikasi inilah, kata Fachmi, membutuhkan waktu sampai benar-benar terverifikasi dan bisa dibayarkan.
Jika sudah dinyatakan terverifikasi, lanjut Fachmi, BPJS Kesehatan wajib membayarkan klaim rumah sakit paling lama 14 hari setelah proses verifikasi selesai. Bila terlambat, BPJS dikenakan denda kepada rumah sakit sebesar 1 persen dari total klaim.
"Di Prancis enam bulan. Kita luar biasa, 14 hari. Kalau asuransi swasta mungkin tiga sampai empat bulan," kata Fachmi.
Dalam proses verifikasi tersebut disebutkan ada potensi "fraud" atau kecurangan dalam laporan yang disampaikan, sehingga merugikan pihak BPJS Kesehatan.
Namun Fachmi menekankan bahwa BPJS tidak beranggapan rumah sakit berniat untuk mengakali laporan sehingga merugikan negara.
"Tidak ada pretensi dari kami bahwa rumah sakit `menggarong`, tidak. Tapi BPJS Kesehatan memang tugas utamanya memverifikasi apakah tagihan sesuai ketentuan," kata Fachmi pula.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017