• Beranda
  • Berita
  • Presiden Akan Terbitkan Inpres Penertiban Aset Negara

Presiden Akan Terbitkan Inpres Penertiban Aset Negara

19 Juni 2007 21:08 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) beserta Keputusan Presiden (Keppres) untuk menata dan menertibkan pengelolaan aset-aset milik negara. "Presiden akan menerbitkan Inpres beserta Keppres," kata Menkeu Sri Mulyani dalam jumpa pers di Kantor Presiden Jakarta, Selasa, usai rapat kabinet terbatas (ratas) yang membahas penertiban aset-aset negara. Inpres tersebut, kata Menkeu, untuk menginstruksikan kepada tim penertiban pengelolaan aset negara untuk melakukan berbagai tindakan bersama kementerian lain. Tindakan tersebut disertai dengan "timeline" dan tahapan-tahapan yang harus dilakukan dalam kurun waktu 2007, 2008, dan 2009, serta dengan target-target yang harus bisa dicapai secara realistis dalam penertiban dan pengelolaan aset negara. Presiden, kata Menkeu, secara umum meminta supaya pelaksanaan dari UU yang berkaitan dengan barang-barang milik negara, harus dilakukan inventarisasi, pengelolaan dan pemanfaatannya sesuai perundangan, dan secara optimal. Sesuai UU No.1 tahun 2004, definisi aset negara adalah seluruh barang termasuk aset tanah, gedung yang dibeli atas beban APBN dan yang berasal dari perolehan lainnya. "Karena itu, Menkeu bersama Mensesneg dan beberapa kementrian lembaga terkait akan melakukan program untuk penertiban dan pengelolaan barang-barang milik negara sesuai peraturan perundangan," kata Sri Mulyani yang didampingi Mensesneg Hatta Radjasa. Menkeu mengatakan, data per 31 Desember 2006, berdasarkan laporan keuangan pemerintah pusat, nilai aset atau nilai kekayaan negara dalam bentuk barang milik negara hanya Rp335.235.889.000.000. "ini adalah nilai historis, jadi belum merupakan nilai wajar, karena itu BPK menyampaikan opininya `disclaimer` terhadap barang milik negara ini karena nilai wajarnya belum dilakukan," katanya. Depkeu sendiri sudah melakukan beberapa inventarisasi terhadap seluruh barang milik negara, terutama tanah, gedung, dan lain-lain, aset yang dimiliki dan dikuasai oleh badan hukum milik negara (BHMN) atau 7 Universitas Negeri, penyertaan modal negara kepada BUMN-BUMN. Selain itu, aset-aset eks BPPN, aset-aset eks China atau asing yang dulu diambil alih oleh pemerintah, barang-barang berharga eks kapal tenggelam, serta barang-barang eks kontaraktor kontrak kerjasama. Sementara itu, Mensesneg Hatta Radjasa mengatakan, penataan dan penertiban aset negara itu dilakukan karena aset-aset negara harus diamankan dan diselamatkan serta dibukukan dengan tertib. "Jangan sampai ada `grey area` yang menimbulkan sesuatu yang menyebabkan aset tersebut menjadi sesuatu yang dikuasai negara tetapi dokumennya kurang lengkap atau dokumennya lengkap tidak bisa dimanfaatkan negara," katanya.(*)


Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007