Razia yang berlangsung mulai pukul 11.00 - 12.00 WIB itu bertempat di Jembatan BAT, perempatan Jalan Bung Tomo - Ngagel Surabaya.
"Kendaraan dengan knalpot brong ini menyalahi Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eva Guna Pandia kepada wartawan usai memimpin razia.
Dalam razia tersebut, polisi tidak hanya menindak pemilik kendaraan yang melanggar dengan tindak pidana ringan atau tilang, melainkan sepeda motornya turut diangkut menggunakan mobil bak terbuka menuju Kantor Satuan Lalu Lintas Satlantas Polrestabes di Jalan Colombo Surabaya.
"Pemiliknya bisa mengambil dengan membawa knalpot yang standar dan dipasang langsung di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya. Selama tidak membawa knapolt standar tidak akan kami kembalikan," ujarnya.
Tampak dari 55 unit kendaraan berknalpot brong yang dibawa ke Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, 16 unit di antaranya adalah sepeda motor "sport" berbagai merek dengan kapasitas silinder mesin antara 150 hingga 250 "cubic cilinder" (CC).
"Kendaraan dengan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengganggu karena suaranya memekakkan telinga," ucap Eva.
Dia mengatakan razia kendaraan dengan knalpot brong akan terus digelar rutin di berbagai tempat lainya wilayah Polrestabes Surabaya.
"Apalagi mendekati Hari Raya Natal. Kami ingin umat Nasrani bisa menjalankan ibadah Natal tanpa terganggu suara knalpot brong," katanya.
Lalu lintas di Kota Surabaya, lanjut dia, harus menjadi contoh yang baik bagi kota-kota lain di Indonesia. "Lalu lintas yang tertib dan nyaman di Kota Pahlawan harus terus dipertahankan. Mari bersama-sama jadi contoh dan panutan bagi kota lain, bahwa lalu lintas di Surabaya baik dan tertib," ucapnya.
Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017