Hal itu disampaikan Fachir pada Simposium Internasional Peringatan 60 Tahun Deklarasi Djuanda 2017, di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, di Jakarta, Rabu.
Menurut Fachir, Deklarasi Djuanda masih dipandang sebagai suatu landasan kokoh bagi konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia dan deklarasi itu masih tetap relevan untuk digunakan dalam diplomasi Indonesia sekarang ini.
"Deklarasi Djuanda adalah wujud nyata bahwa diplomasi Indonesia tidak lekang oleh waktu. Enam dekade sejak pertama disampaikan Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja, hingga saat ini masih terbukti dipandang sebagai suatu landasan kokoh konsep NKRI yang merupaka negara maritim dan kepulauan," ujar Fachir.
Dia mengatakan, visi Indonesia untuk menjadi poros maritim dunia pada zaman modern dapat direalisasikan melalui upaya membangun Indonesia sebagai negara yang berdaulat, maju, mandiri, dan kuat untuk berkontribusi pada perdamaian dan keamanan di kawasan dan dunia.
"Ini adalah visi yang harus dipelihara dan dilaksanakan melalui berbagai kebijakan dan program di dalam dan di seluruh kementerian atau institusi terkait," ucapnya.
Direktur Jenderal Urusan Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Damos Agusman, menekankan, Deklarasi Djuanda sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo mengenai penguatan diplomasi maritim. Untuk itu, simposium tersebut bertujuan untuk merumuskan pilihan-pilihan kebijakan yang sejalan dengan arahan untuk memperkuat diplomasi maritim.
"Ini adalah alasan mengapa tokoh-tokoh hukum nasional dan internasional, yang wilayahnya fokus pada hukum dan perbatasan maritim, diundang untuk berbagi pandangan mendalam mereka," ungkapnya.
Menurut Agusman, Simposium Peringatan 60 tahun Deklarasi Djuanda itu juga bertujuan mengingatkan pejabat pemerintah, akademisi, praktisi, dan masyarakat Indonesia bahwa Indonesia telah memberlakukan diplomasi maritim yang efektif selama enam dasawarsa.
"Pertemuan ini untuk mengingatkan kembali, tak hanya diplomat tetapi juga kalangan praktisi dan akademisi hukum internasional, bahwa pemerintah Indonesia telah menjalankan diplomasi maritim sejak puluhan tahun lalu," ujar Damos.
Deklarasi Djuanda merupakan deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia, termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Deklarasi ini dicetuskan pada 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia Djuanda Kartawidjaja.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (archipelagic state) sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas.
Pewarta: Yuni Sinaga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017