"Mata uang virtual bukan merupakan instrumen investasi keuangan yang memiliki regulasi. Perdagangannya lebih bersifat spekulatif karena memiliki risiko yang tinggi," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan terdapat beberapa entitas yang menawarkan mata uang virtual bukan bertindak sebagai "marketplace", tetapi justru memberikan janji imbal hasil tinggi.
Tongam juga mengingatkan bahwa Bank Indonesia telah menyatakan bahwa mata uang digital tidak dapat digunakan sebagai alat tukar.
Sebelumnya, CEO "bitcoin.co.id" Oscar Darmawan menjelaskan dirinya lebih memandang bitcoin sebagai aset digital, berbasis teknologi publik "blockchain".
Ia menjelaskan naik dan turunnya harga pada aset digital berdasarkan permintaan dari masyarakat dunia dan penawaran dari token-token di "blockchain".
Menurut Oscar, bitcoin harus diregulasi dalam arti transaksi digital aset harus diberi izin khusus.
Namun, yang diatur bukan komoditas bitcoinnya, melainkan lembaga yang melakukan pertukaran mata uang kripto dengan mata uang suatu negara.
Hal tersebut bertujuan agar semua transaksi bisa dimonitor, sehingga mampu mencegah pencucian uang.
Pewarta: Roberto Calvinantya Basuki
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017