Ketua Komunitas SBI Kalimantan Selatan (Kalsel) Amelia Rezeki mengemukakan temuan komunitasnya itu pada seminar/uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Genetik Lokal (SDGL) provinsi tersebut di Banjarmasin, Kamis (14/12).
Komunias SBI Kalsel menemukan orang utan itu ketika menjelajah kawasan hutan provinsi yang luas wilayahnya sekitar 3,7 hektare (ha) tersebut untuk melihat keadaan bekantan (kera hidung panjang/nasalis larvatus) yang dilepasliarkan beberapa waktu lalu.
"Dalam ekspedisi/penjelajahan tersebut memang hanya menemukan satu orang utan. Namun kami memperkirakan lebih dari satu orang utan di provinsi kita ini," ujarnya menjawab Antara Kalsel.
"Tetapi yang jelas, hal itu sebagai bukti/penyangkalan bahwa tak benar orang utan tidak ada di Kalsel sebagaimana adagium sebagian masyarakat selama ini," tutur Amelia yang juga akademisi pada perguruan tinggi negeri di Banjarmasin.
Dosen biologi itu menambahkan, ia sudah melaporkan temuan orang utan tersebut kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) provinsi setempat untuk ditindaklanjuti.
"Kita berharap, agar pihak terkait atau berkompeten memberikan perlindungan secara fisik terhadap orang utan Kalsel yang tergolong langka, kendati sudah mendapatkan perlindungan berdasakan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Khusus bekantan, Komunitas SBI Kalsel bekerja sama dengan berbagai pihak, sudah membuat kawasan konservasi dan sekolah terkait perlindungan/pelestarian hewan langka tersebut.
Mengenai Raperda tentang Pengelolaan SDGL Kalsel, dia menyambut positif, seraya menyarankan perlunya memasukan aturan tentang pendidikan (education) terkait pengelolaan dan pelestaraian SDGL tersebut.
Selain itu, ada baiknya pula penyediaan aquarium dari SDGL Kalsel tersebut, baik botani (tumbuh-tumbuhan) maupun zoo (taman hewan/kebun binatang), demikian Amelia.
Pewarta: Sukarli
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017