• Beranda
  • Berita
  • Indonesia-Chile tanda tangani kerja sama ekonomi komprehensif

Indonesia-Chile tanda tangani kerja sama ekonomi komprehensif

15 Desember 2017 10:18 WIB
Indonesia-Chile tanda tangani kerja sama ekonomi komprehensif
IC-CEPA Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (kiri) dan Menteri Luar Negeri Chile Heraldo Munos sesaat setelah melakukan penandatanganan Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA) (Antaranews/Vicki Febrianto)
ic-Santiago, Chile (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia dan Republik Chile menandatangani Kesepakatan Kerja Sama Ekonomi Komprehensif (CEPA) yang akan menghapuskan tarif bea masuk produk dalam negeri untuk 7.669 pos tarif atau hampir 90 persen dari seluruh pos tarif Chile.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa penandatanganan Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA) tersebut merupakan perjanjian dagang pertama Indonesia dengan negara di kawasan Amerika Latin.

"Kesepakatan ini merupakan satu langkah besar. Penandatanganan ini merupakan yang pertama kali dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo, dan yang pertama kali di kawasan Amerika Latin," kata Enggartiasto kepada Antara, di Santiago, Chile, Kamis waktu setempat.

IC-CEPA yang ditandatangani tersebut, saat ini mencakup penghapusan tarif bea masuk produk-produk dari kedua negara. Sementara kesepakatan yang terkait dengan sektor jasa dan investasi, masih akan dilakukan pembicaraan dan perundingan lebih lanjut setelah proses ratifikasi yang dilakukan kedua negara.

Kesepakatan yang ditandatangani oleh Enggartiasto dan Menteri Luar Negeri Chile Heraldo Munos tersebut akan menghapuskan tarif bea masuk Chile menjadi nol persen terhadap 7.669 pos tarif, atau mencakup 94,5 persen dari nilai ekspor Indonesia ke negara tersebut pada 2016.

Selain itu, Chile juga memberikan pengurangan tarif sebesar 50 persen untuk 199 produk lainnya, atau setara dengan 6,1 persen nilai ekspor Indonesia ke Chile. Tercatat, total perdagangan Indonesia dan Chile pada 2016 hanya sebesar 227 juta dolar AS, di mana dari total nilai tersebut ekspor Indonesia sebesar 143,8 juta dolar AS dan impor 83,3 juta dolar AS.

Sementara itu, dari sisi Indonesia, akan ada penghapusan tarif bea masuk sebesar nol persen terhadap 9.308 pos tarif Indonesia, yang mencakup 93,1 persen ekspor Chile. Indonesia juga memberikan pengurangan tarif sebesar 25-50 persen untuk 590 produk lainnya.

Enggartiasto menambahkan, potensi peningkatan total nilai perdagangan antara kedua negara dengan adanya kesepakatan tersebut cukup tinggi. Diharapkan, total perdagangan kedua negara tersebut bisa mencapai 1-1,2 miliar dolar AS.

"Jika dilihat, potensinya sangat besar. Bisa mencapai 1-1,2 miliar dolar AS, itu harus bisa dicapai total perdagangan kita dengan Chile. itu bukan sesuatu yang terlalu sulit jika kita lihat dari list produknya," ujar Enggartiasto.

Beberapa produk Indonesia yang mendapatkan tarif bea masuk ke Chile sebesar nol persen antara lain adalah alas kaki, ban, lemari pendingin, peralatan militer, otomotif dan suku cadang, produk perikanan, tekstil, minyak sawit, biofuel, kertas, kopi instant, the, furnitur dan perhiasan.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo mengatakan bahwa Chile merupakan salah satu pasar tujuan ekspor non tradisional. Sejak pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, Kementerian Perdagangan mendapatkan tugas untuk membuka akses pasar tujuan ekspor nontradisional.

"Chile merupakan pasar nontradisional, ini sejalan dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah," kata Iman.

Iman melanjutkan, Chile diharapkan mampu menjadi hub produk ekspor Indonesia ke pasar Amerika Latin. Beberapa pertimbangan utama antara lain adalah Chile berada di sebelah barat daya Benua Amerika Selatan berbatasan langsung dengan Peru, Argentina dan Bolivia.

Secara geopolitik Chile sangat aktif di kawasan dan merupakan anggota blok dagang Aliansi Pasifik bersama dengan Peru, Kolombia dan Meksiko yang sejak 2016 sudah menghapuskan tarif terhadap 92 persen produknya.

Selain pengapusan dan pengurangan tarif bea masuk, perjanjian tersebut mencakup Sanitary and Phytosanitary (SPS) dan Technical Barriers to Trade (TBT). Terdapat subkomite SPS dan TBT yang akan menyelesaikan perbedaan teknis antara kesua pihak di kemudian hari.

IC-CEPA juga mengatur ketentuan asal barang dan prosedur kepabeanan yang bertujuan menyederhanakan dan menyelaraskan prosedur kepabeanan, serta mencakup isu legal yang terdiri atas penyelesaian sengketa dan kerja sama.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017