Medan (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah menahan empat pegawai Bank Rakyat Indonesia atau BRI Unit Aekpamienke Cabang Rantauprapat, tersangka dugaan kasus korupsi kredit fiktif Kupedes sebesar Rp2,6 miliar tahun 2013, di Rumah Tahanan Negara Klas IA Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Selasa, mengatakan, keempat tersangka itu, yakni Kepala Unit BRI Aekpamienka bernisial HS (47), mantan Kepala Unit BRI itu, berinisial ZL (45) pensiunan karyawan BRI, berinisial RT (58) dan karyawan BRI, berinisial ART (43).
Keempat tersangka itu, menurut dia, merupakan pelimpahan perkara korupsi dari penyidik Polres Labuhanbatu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu.
"Kemudian, keempat tersangka tersebut, digiring Kejari Labuhanbatu dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medan, Senin (4/12)," ujar Sumanggar.
Ia menyebutkan, kasus korupsi tersebut terjadi, dalam pengajuan permohonan kredit Kupedes 51 warga Aek Natas yang ditujukan kepada BRI Unit Aekpamienka.
Dalam pengajuan permohonan kredit tersebut, jaminan agunan surat tanah yang diserahkan oleh warga adalah fiktif.
"Namun ternyata, permohanan kredit tersebut, tetap saja diproses dan dicairkan oleh BRI hingga berlanjut tahun 2014 hingga tahun 2015 dengan total kredit sebesar Rp2,6 miliar," ucapnya.
Sumanggar menjelaskan, dalam pengembalian kredit Kupedes yang dipinjam puluhan warga tersebut, hanya berjalan selama dua bulan dan setelah itu, tidak ada lagi pembayaran.
Akibat kasus korupsi tersebut, negara mengalami kerugian mencapai nilai miliaran rupiah.
"Keempat tersangka itu, melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata juru bicara Kejati Sumut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Selasa, mengatakan, keempat tersangka itu, yakni Kepala Unit BRI Aekpamienka bernisial HS (47), mantan Kepala Unit BRI itu, berinisial ZL (45) pensiunan karyawan BRI, berinisial RT (58) dan karyawan BRI, berinisial ART (43).
Keempat tersangka itu, menurut dia, merupakan pelimpahan perkara korupsi dari penyidik Polres Labuhanbatu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu.
"Kemudian, keempat tersangka tersebut, digiring Kejari Labuhanbatu dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medan, Senin (4/12)," ujar Sumanggar.
Ia menyebutkan, kasus korupsi tersebut terjadi, dalam pengajuan permohonan kredit Kupedes 51 warga Aek Natas yang ditujukan kepada BRI Unit Aekpamienka.
Dalam pengajuan permohonan kredit tersebut, jaminan agunan surat tanah yang diserahkan oleh warga adalah fiktif.
"Namun ternyata, permohanan kredit tersebut, tetap saja diproses dan dicairkan oleh BRI hingga berlanjut tahun 2014 hingga tahun 2015 dengan total kredit sebesar Rp2,6 miliar," ucapnya.
Sumanggar menjelaskan, dalam pengembalian kredit Kupedes yang dipinjam puluhan warga tersebut, hanya berjalan selama dua bulan dan setelah itu, tidak ada lagi pembayaran.
Akibat kasus korupsi tersebut, negara mengalami kerugian mencapai nilai miliaran rupiah.
"Keempat tersangka itu, melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata juru bicara Kejati Sumut.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017