"Tercatat 16 warga Korea Selatan dan 15 warga Tiongkok yang dideportasi maupun pro justisia," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan Abdul Mufti di Jakarta Selasa.
Mufti mengatakan negara lain sebagai "pemasok" warga kerap melanggar keimigrasian yakni Malaysia, Jepang dan India sebanyak 11 orang.
Mufti menyebutkan jenis pelanggaran yang dilakukan warga asing di Jakarta Selatan seperti penyalahgunaan izin tinggal, melewati batas tinggal (overstay), serta tindak pidana seperti kejahatan siber dan prostitusi.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan membongkar kejahatan siber yang melibatkan 52 warga asing di Pejaten san Kemang pada April 2017.
Kemudian, petugas juga menangkap dua pria asal Afghanistan yang menyalahgunaan izin tinggal wisata, namun bekerja prostitusi.
Sepanjang 2017, petugas Imigrasi Jakarta Selatan memproses hukum empat warga asing, 51 warga asing ditangkal dan 101 orang dideportasi.
Warga asing yang melanggar keimigrasian tidak diperbolehkan memasuki wilayah Indonesia selama enam bulan namun dapat diperpanjang enam bulan jika ditemukan indikasi pelanggaran kembali.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017