Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam jumpa pers mengatakan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan di sela-sela Konferensi Tingkat Menteri World Trade Organization (KTM WTO) ke-11 di Buenos Aires, Argentina pekan lalu.
"Dengan dasar MoU tersebut, Menteri Keuangan akan segera mengeluarkan PMK mengenai pembebasan Bea Masuk, dan akan mulai diberlakukan mulai 1 Januari 2018," kata Enggartiasto, di Jakarta, Rabu.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Enggartiasto dengan Menteri Ekonomi Nasional Palestina Abeer Odeh. Besaran bea masuk kedua produk tersebut selama ini sebesar lima persen.
Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman tersebut, maka bea masuk untuk dua produk tersebut akan diturunkan menjadi nol persen. Selanjutnya, pemerintah Palestina akan membuat daftar barang yang dibutuhkan untuk diimpor dan barang yang akan diekspor ke Indonesia.
Beberapa produk Indonesia yang memiliki potensi untuk diekspor ke Palestina antara lain adalah makanan dan minuman, mesin dan plastik.
"Tahapan berikutnya, kita minta list dari mereka. Produk apa saja yang mereka miliki dan akan diekspor, kemudian apa yang mereka perlukan untuk diimpor dari Indonesia," kata Enggartiasto.
Tujuan pemerintah Indonesia menurunkan tarif bea masuk tersebut adalah untuk membuka akses pasar bagi Palestina. Hal tersebut merupakan bentuk dukungan konkrit Indonesia terhadap Palestina, yang sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo memberi mandat untuk mendukung Palestina baik secara politik maupun ekonomi. Dari sisi politik, Indonesia mendorong WTO untuk menerima permintaan Palestina menjadi anggota WTO.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017