Pria-pria itu, sebagian besar opsir, dihukum karena berusaha mengambil alih kantor pusat partai berkuasa Turki di Istanbul selama upaya kudeta gagal itu menurut siaran kantor berita negara Anadolu.
Kasus ini adalah salah satu dari beberapa kasus lain yang menindak orang-orang yang diduga terkait dengan upaya kudeta gagal pada 15 Juli 2016 untuk menggulingkan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.
Pengadilan di Silivri, di luar Istanbul, menyatakan para tentara tersebut bersalah karena "berpartisipasi dalam upaya untuk menyerbu" kantor partai berkuasa, Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP), di Istanbul.
Pemerintah Turki menuduh ulama yang tinggal di Amerika Serikat, Fethullah Gulen, mendalangi kudeta itu, tapi Gulen membantah keras tuduhan tersebut.
Sejak Juli tahun lalu, lebih dari 55.000 orang ditangkap dalam operasi penindakan keras terhadap gerakan yang disebut Turki sebagai Organisasi Teroris Fethullah (Fethullah Terrorist Organisation/FETO), demikian siaran kantor berita AFP. (mr)
Pewarta: -
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017