"Pertama, KPK tentu kecewa apalagi kalau kita berbicara tentang efek jera dalam pemberantasan korupsi," kata Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Namun, kata dia, sebagai lembaga penegak hukum KPK tetap menghormati putusan tersebut.
"Ke depan kami harap ada fokus dan komitmen yang lebih kuat dari pengadilan untuk pemberantasan korupsi," ucap Syarif.
Terutama, kata dia, hukuman yang maksimal baik pidana penjara ataupun bentuk hukuman lain seperti denda, uang pengganti, atau hukuman tambahan lain.
"Karena kita sering dikritik publik tentang efek jera yang lemah karena hukuman yang rendah," ungkap Syarif.
Sebelumnya, dalam amar putusannya pada Selasa (19/12) dengan nomor perkara 176 PK/Pid.Sus/2017, MA memutuskan mengurangi masa penahanan OC Kaligis dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Sementara itu, Juru Bicara MA Suhadi juga membenarkan bahwa lembaganya mengabulkan PK yang diajukan OC Kaligis itu.
"Ya dikabulkan oleh Majelisnya tetapi tidak bebas. Dikabulkan diadili kembali, dinyatakan terbukti juga melakukan korupsi. Namun, pidananya 7 tahun dari 10 tahun," kata Suhadi saar dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
OC Kaligis dinyatakan terbukti menyuap Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebanyak lima ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS serta menyuap anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing lima ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar dua ribu dolar AS.
Dengan demikian dia total memberikan uang suap 27 ribu dolar AS dan lima ribu dolar Singapura.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017