9.333 napi seluruh Indonesia dapat remisi Natal

25 Desember 2017 09:40 WIB
9.333 napi seluruh Indonesia dapat remisi Natal
Surat Lepas (ANTARA FOTO/Adwit B Pramono)

Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 9.333 narapidana dan anak pidana di seluruh Indonesia mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2017 yang diberikan pada hari ini.

"Ada 9.333 narapidana yang dapat remisi, 175 langsung bebas," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ma`mun saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Data Kemenkumham per 18 Desember 2017, jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia sebanyak 227.446 orang dan 15.748 orang di antaranya beragama Kristen.

Sementara narapidana beragama Kristen yang diusulkan menerima Remisi Khusus Natal sebanyak 9.333 orang berdasarkan pertimbangan administratif, substantif, dan jenis tindak pidananya.

"Kalau koruptor, dia harus jadi justice collaborator dulu," kata Ma`mun.

Justice collabolator adalah pelaku pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar keterlibatan pelaku lainnya.


jumlah remisi

Jumlah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana berbeda-beda berdasarkan masa pidana yang sudah dijalani mulai 15 hari hingga paling banyak dua bulan.

Data dari Kemenkumham menyebutkan untuk Remisi Khusus I, yang diberikan dan mengurangi masa tahanan sebagian, sebanyak 2.338 orang mendapat remisi 15 hari, 5.895 orang mendapat remisi satu bulan, 745 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan 180 orang mendapat remisi dua bulan.?

Sementara Remisi Khusus II yang diberikan kepada narapidana dan langsung bebas sebanyak 61 orang mendapat remisi 15 hari, 102 orang mendapat remisi satu bulan, dan 12 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari.

Remisi khusus diberikan sebanyak 15 hari pada narapidana yang sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan sampai satu tahun, remisi satu bulan diberikan pada narapidana yang sudah menjalani masa pidana satu sampai tiga tahun, remisi satu bulan 15 hari diberikan jika masa pidana sudah dijalani empat sampai lima tahun, dan remisi dua bulan diberikan jika masa pidana di atas enam tahun dan seterusnya.

Pemberian remisi khusus ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017