"MUI tidak bisa melarangnya... MUI juga tidak bisa menyalahkannya," kata Zainut kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, dia mengatakan MUI tidak dalam posisi melarang siapapun yang memiliki pendapat bahwa mengucapkan Selamat Natal itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama. Hal itu didasarkan pada pendapat bahwa mengucapkan Selamat Natal itu bagian dari keyakinan agama.
Sebaliknya, kata dia, MUI tidak bisa melarang bagi yang berpendapat bahwa mengucapkan Selamat Natal itu boleh dan tidak dilarang oleh agama. Karena berkeyakinan hal itu bukan bagian dari keyakinan agama tetapi sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, bertetangga, teman satu tempat kerja atau relasi antarumat manusia.
Menurut Zainut, para ulama dalam masalah tersebut juga berbeda pendapat yaitu ada yang melarang dan terdapat pihak yang membolehkan. Dengan begitu, MUI mempersilakan kepada umat Islam untuk memilih pendapat mana yang paling sesuai dengan keyakinan hatinya.
MUI, kata dia, belum pernah mengeluarkan fatwa tentang hal tersebut sehingga soal sikap keagamaan terkait ucapan Natal dikembalikan kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada.
Sebelumnya, viral beredar di dunia maya soal toko kue yang menolak untuk menuliskan ucapan Selamat Natal karena berkeyakinan itu haram hukumnya.
"MUI mengimbau kepada masyarakat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut dan tidak menjadikan polemik yang justru bisa mengganggu harmoni hubungan antarumat beragama," kata dia.
MUI, kata dia, berpesan agar masyarakat terus menjaga ukhuwah atau persaudaraan di antara sesama anak bangsa, baik persaudaraan ke-Islaman maupun persaudaraan atas dasar kemanusiaan.
"Karena sebagaimana kata Imam Ali bin Abi Thalib Karramallahu Wajhah bahwa `mereka yang bukan saudaramu dalam iman, mereka adalah saudaramu dalam kemanusiaan`," katanya.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017