Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut Josua Ginting, di Medan, Selasa, mengatakan ke-61 narapidana (Napi) tersebut, dapat berkumpul kembali dengan pihak keluarganya di rumah dan merayakan Natal.
Dari jumlah 1.922 napi yang mendapat remisi, menurut dia, sebanyak 1.861 orang remisi khusus (RK) I dan 61 orang RK II dan langsung bebas, karena telah habis masa hukuman yang mereka jalani.
"Pemberian remisi kepada napi tersebut, diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) bertepatan pada Hari Natal (25/12)," ujar Josua.
Ia menyebutkan, napi yang mendapat remisi (pemotongan masa hukuman) oleh pemerintah itu bervariasi, yakni 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.
Persyaratan bagi napi yang memperoleh remisi itu, telah menjalani hukuman selama enam bulan di Lapas/Rutan, berkelakuan baik dan tidak pernah melawan petugas.
"Napi yang mendapat remisi itu, merupakan warga binaan pada 48 unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumut," ucapnya.
Josua menambahkan, jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Provinsi Sumatera Utara hingga saat ini tercatat sebanyak 29.574 orang, yang terdiri atas 19.649 napi dan 9.915 tahanan.
"Para napi dan tahanan di Sumut, mendapat penjagaan ketat petugas Lapas dan Rutan," kata juru bicaara Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut.
Tahun lalu, 1.664 narapidana di Sumatera Utara mendapatkan remisi khusus pada Natal 2016, dan 20 orang di antaranya menghirup udara bebas.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017