Menanti pembiayaan kreatif infrastruktur

26 Desember 2017 17:34 WIB
Menanti pembiayaan kreatif infrastruktur
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau infrastruktur di Pelabuhan Nabire, Papua, Kamis (21/12/17). (ANTARA News/Mentari Dwi Gayati)

Skema PINA menekankan kepada pembiayaan ekuitas."

Jakarta (ANTARA News) - Memasuki tahun ketiga pada 2017 pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden M. Jusuf Kalla (JK), maka tak dapat dipungkiri bahwa ikon Nawacita mereka berfokus ke infrastruktur masih terasa.

Pada beberapa kunjungan kerja ke sejumlah daerah di Tanah Air, Presiden Jokowi sudah jamak dalam pemberitaan karena meresmikan atau meninjau berbagai proyek infrastruktur, baik itu ruas jalan tol baru, pembangunan bendungan, bandar udara (bandara), jalan, pembangkit listrik, jembatan dan lainnya.

Pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono beberapa kali menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur yang masif ini semata-mata untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dibanding negara lainnya.

"Indonesia untuk maju dan setara dengan mereka yang lebih dulu maju, tak ada kata lain, infrastrukturnya harus memadai," kata Basuki pada suatu kesempatan.

Oleh karena itu, anggaran infrastruktur dari tahun ke tahun tak heran terus meningkat, mulai Rp154,7 triliun pada 2014 menjadi Rp269,1 triliun pada 2016 dan mencapai Rp401,1 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017.

Bahkan, pada 2018 anggaran infrastruktur kembali meningkat menjadi sedikit-dikitnya Rp410 triliun dan digunakan untuk aneka proyek pembangunan infrastruktur demi terwujudnya keadilan sosial bagi rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Persoalannya adalah cukupkah APBN untuk membiayai kebutuhan pembangunan infrastuktuktur itu?

Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (PJMN) 2015--2019, total kebutuhan pembiayaan infrastruktur mencapai Rp4.769 triliun.

Dari total anggaran tersebut, porsi anggaran pemerintah melalui APBN maupun APBD diperkirakan hanya Rp1.978,6 triliun (41,3 persen), BUMN Rp1.066,2 triliun (22,2 persen), sedangkan sisanya diharapkan dari sektor swasta sebesar Rp1.751,5 triliun (36,5 persen).

Dengan demikian, porsi sekitar 40 persen saja yang mampu dibiayai secara mandiri, sedangkan sisanya dari BUMN dan Swasta.

Untuk Rancangan APBN 2018, dari total APBN 2018 senilai Rp2.220 triliun, sekitar Rp410,7 triliun dianggarkan untuk belanja infrastruktur.

Belanja sebesar itu dialokasikan untuk beberapa pembangunan di bidang infrastruktur dasar seperti jalan, irigasi, listrik dan hunian. Sasarannya di antaranya pembangunan 865 km jalan, pembangunan 781 km irigasi, meningkatkan rasio elektrifikasi ke angka 95,15 persen dan pembangunan 13.405 unit rusun.

Cara kreatif

Berdasarkan postur ABPN untuk pembiayaan infrastruktur semacam itu, maka wajar bilamana Presiden Jokowi ketika menyampaikan Nota Keuangan dan RAPBN 2018 mencanangkan perlunya Indonesia mengedepankan potensi pembiayaan kreatif untuk infrastruktur.

Hal itu diharapkan menjadi solusi agar pembangunan infrastruktur terus dilakukan, tanpa mengorbankan alokasi dana APBN untuk mengatasi kemiskinan, meningkatkan akses terhadap pendidikan dan kesejahteraan rakyat.

Kreatif di sini, tentunya mengandung pengertian agar tak hanya mengandalkan kantong pembiayaan dari APBN, tetapi perlu keterlibatan pihak lain, seperti badan usaha milik negara (BUMN), swasta, dana-dana jangka panjang seperti asuransi dan dana pensiun, haji bahkan bila perlu dana milik para dermawan di Tanah Air hingga dunia.

Jadi, semangat bahu membahu semacam itulah yang saat ini dibutuhkan agar selain mengejar ketertinggalan di banding negara lain, juga agar dampak kehadiran infrastruktur bisa segera dirasakan publik.

Hasil studi Dana Moneter Internasional (2014) menunjukkan, kenaikan investasi infrastruktur publik akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, baik jangka pendek maupun menengah.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan menyatakan, pembiayaan inovatif diperlukan untuk menggenjot infrastruktur.

Bekerja sama dengan swasta (public private partnership) dapat menjadi alternatif, selain pembiayaan APBN dan penugasan terhadap BUMN. Dengan begitu, pemerintah bisa lebih fokus pada pengembangan proyek infrastruktur yang kurang diminati investor, misalnya proyek air minum dan irigasi.

"Saat ini pun sudah ada sejumlah proyek pemerintah yang bekerja sama dengan swasta, seperti Palapa Ring dan pembangkit listrik di Batam," ujar Pakpahan dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 bertajuk "Amankah Pembiayaan Infrastruktur Negara?" beberapa waktu lalu.

Skema PINA

Salah satu model pembiayaan kreatif infrastruktur yang digadang-gadang pemerintah adalah skema Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah (PINA).

Penggagas PINA sendiri disuarakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) yang intinya adalah melengkapi skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro menegaskan, bahwa keterlibatan swasta terus didorong guna mempercepat pembangunan infrastruktur, berdampingan dengan pemerintah atau BUMN, salah satunya dengan PINA.

Namun, mantan Menteri Keuangan itu menegaskan ingin mendorong pihak swasta lebih dari sekadar terlibat dalam pembangunan infrastruktur.

"Kami ingin membuat swasta naik kelas yaitu menjadi investor. Investor ini kita butuhkan 37 persen untuk memenuhi gap kebutuhan infrastruktur dalam lima tahun ini," jelas Bambang setelah membuka Indonesia Infrastructure Week (IIW) 2017, di Jakarta, awal November 2017.

Intinya skema ini adalah business to business (B to B) biasa dan pemerintah hanya memfasilitasi terutama untuk proyek-proyek infrastruktur yang kurang punya nilai komersial atau tingkat pengembaliannya tinggi.

"Skema PINA menekankan kepada pembiayaan ekuitas. Kita mendorong partisipasi langsung dalam kepemilikan saham maupun instrumen, yang penting sektor swasta makin besar peranannya di infrastruktur," ungkap Bambang.

Untuk skema PINA, status sampai awal November 2017 adalah 14 proyek memasuki tahap identifikasi dengan nilai total 13,72 miliar dolar Amerika Serikat (AS) , satu proyek tahap persiapan senilai 1,01 miliar dolar AS dan lima proyek tahap fasilitasi senilai 2,74 miliar dolar AS.

Rinciannya, untuk 14 proyek PINA dalam tahap identifikasi adalah pesawat turboprop R80 PT RAI total proyek senilai dua miliar dolar AS, 10 pembangkit listrik PT PJB senilai 10,073 miliar dolar AS, pengembangan regional Pulau Flores oleh Flores Prosperindo Ltd senilai semiliar dolar AS, pembangkit listrik diesel-gas di Pesanggaran, Bali, senilai 156,8 juta dolar AS dan bandara di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), senilai 495 juta dolar AS.

Selanjutnya, satu proyek PINA tahap persiapan adalah jalan tol PT Hutama Marga Waskita senilai 1,01 miliar dolar AS.

Untuk lima proyek tahap fasilitasi adalah tiga jalan tol PT Waskita Tol Road Fase II senilai dua miliar dolar AS, Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) senilai 170 juta dolar AS, dan PLTU PT PP Energi senilai 570 juta dolar AS.

Satu proyek PINA lainnya sudah mencapai tahap financial closed, yakni proyek jalan tol PT Waskita Toll Road Fase I senilai Rp3,5 triliun yang melibatkan investor PT Sarana Multi Infrastruktur dan PT Taspen.

Untuk skema KPBU, sampai saat ini 10 proyek sudah dalam tahap konstruksi, sedangkan enam proyek dalam tahap transaksi dan 36 proyek dalam tahap penyiapan.

Dermawan-Haji

Selain PINA, ternyata wacana penggunaaan skema pembiayaan lain untuk infrastuktur juga berkembang, yakni pemanfaatan dana yang bersumber dari donasi dari para orang kaya dermawan atau lebih dikenal dengan filantropi.

Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pihaknya mengaku tengah mengkaji dan mengusulkan penggunaan dana filantropi untuk mendanai pembangunan infrastruktur.

Pembiayaan tersebut akan dilakukan melalui skema pendanaan campuran (blended finance) dengan potensi sekitar Rp162.255,5 triliun atau setara 12 triliun dolar AS.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mengamini skema dana para dermawan, dan menyebutkan saat ini sedang dalam proses kajian.

"Mereka memiliki ketertarikan masing-masing. Ada filantropis yang ingin masuk pada masalah kesehatan, infrastruktur yang dikaitkan dengan climate change. Itu bisa saja ditampung," katanya.

Hanya saja, menurut dia, penggunaan dana filantropi selama ini harus melewati PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) karena lembaga tersebut merupakan alat untuk Indonesia agar bisa menggunakan dana dari swasta baik dalam maupun luar negeri.

Tak hanya dana dari para dermawan, ternyata pemerintah pernah mewacanakan menggunakan dana haji untuk infrastruktur.

Presiden Jokowi menyebut hal itu ketika melantik Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Juli 2017.

Nantinya, lanjut Jokowi, keuntungan dari investasi tersebut bisa dipakai untuk menyusidi ongkos dan biaya haji sehingga lebih terjangkau oleh masyarakat dan cara ini sudah dipakai di negara lain seperti Malaysia.

Kontan, wacana dana haji sempat menimbulkan polemik pro dan kontra dan akhirnya hingga saat ini belum terdengar lagi.

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong saat itu menilai, penggunaan dana haji untuk sektor infrastruktur tidak dibenarkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Haji karena batasan penggunaan dana haji telah tertuang dalam beberapa pasal dalam aturan tersebut.

Misalnya, pada Pasal 2 yang menyebutkan soal asas pengelolaan keuangan dana haji dan Pasal 3 soal tujuan pengelolaan keuangan haji.

Dalam Pasal 3, tujuan pengelolaan dana haji adalah untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya pajak ibadah haji, serta manfaatnya bagi kepentingan umat Islam.

"Maka, Komisi VIII DPR RI dengan tegas mengatakan sampai saat ini belum ada jalan untuk penggunaan dana BPIH untuk kepentingan infrastruktur," kata Ali.

Padahal, anggota BPKH Anggito Abimanyu mengaku siap menjalankan instruksi Presiden itu dan menurut dia, ada Rp80 triliun dana haji yang siap diinvestasikan.

Terakhir, ternyata ada skema lain yang juga digagas pemerintah melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) yakni Limited Concession Scheme (LCS) atau pengelolaan aset terbatas.

Ketua Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Wahyu Utomo mengatakan, konsepnya sudah selesai dan berharap bisa matang di 2017 sehingga tahun depan sudah bisa diimplementasikan.

"Kami sudah bicara dengan Kemenkeu, Kementerian Koordinator Perekonomian. Tinggal kami finalkan dan buat Peraturan Presiden (Perpres)," kata Wahyu.

Dengan skema tersebut, ia pun mencontohkan, bila anggaran pemerintah tak cukup untuk membangun landasan pacu (runway) di salah satu bandara yang sudah dibangun, maka pemerintah bisa bekerja sama dengan swasta sehingga swasta yang akan membayarkan (upfront payment).

Selain itu, pemerintah juga tengah mengkaji skema Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) dengan jaminan berupa pendapatan (income). Biasanya yang dijaminkan adalah aset, namun kali ini pemerintah ingin berinovasi dengan menjaminkan pendapatan dari proyek yang bersangkutan.

Akhirnya, memang agaknya masyrakat perlu memahami bahwa aneka skema itu dipersiapkan dengan satu tujuan agar upaya mengejar ketertinggalan kuantitas dan kualitas infrastruktur dapat terlaksana dengan baik.

Sedikit-dikitnya hasilnya sudah dapat terlihat karena menurut laporan Global Competitiveness Index 2017--2018 yang dirilis World Economic Forum (WEF) pada September 2017, daya saing Indonesia meningkat dari peringkat ke-41 pada 2016 menjadi ke-36 pada tahun ini.

Infrastruktur menjadi salah satu tolok ukur peningkatan daya saing tersebut.Namun, meski terjadi peningkatan, sektor infrastruktur di Tanah Air masih perlu dipacu karena kualitasnya ada di peringkat ke-52 dari 137 negara, atau masih tertinggal dibandingkan negara tetangga, misalnya Singapura di peringkat ke-2 atau Malaysia di urutan ke-22.

Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017