"Kami telah menanggapi keluhan warga sehingga rekomendasi perizinan tidak diberikan," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Tangerang Budi Khomedi di Tangerang, Kamis.
Budi mengatakan PT SU memproduksi bahan baku sepatu dan tas dianggap tidak memenuhi syarat pembuangan air limbah.
Menurut dia, pihaknya berseia memberikan rekomendari atas permohonan PT SU untuk pembuatan Instalasi Pembuangan Limbah Cair (IPLC) tapi karena dianggap tidak memenuhi syarat akhirnya ditolak.
Padahal rekomendasi itu merupakan salah satu syarat teknis untuk izin melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Pemkab Tangerang.
Dia mengatakan telah mengunjungi ke lokasi pembuangan dan akhirnya dianggap tidak layak serta merusak lingkungan sekitar.
Bahkan pembuangan limbah tersebut diprotes oleh warga Desa Karet karena dianggap merusak lingkungan termasuk aliran SUngai Cirarap menjadi tercemar limbah.
Pihaknya telah mengambil sampel air pembuangan limbah perusahaan tersebut dan membawa ke laboratorium untuk diteliti menyangkut kadar limbah yang dikandung.
Namun untuk sementara belum diketahui hasil laboratorium dan pihaknya telah merespon adanya keluhan dari warga sekitar.
Dihubungi terpisah, aktifis lingkungan, Muhammad Sarif mengatakan instansi terkait Pemkab Tangerang harus tegas terhadap pengelola pabrik yang membuang limbah mencemarkan lingkungan.
Hal tersebut tentu berpatokan kepada UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pihaknya mengapresiasi tindakan petugas DLHK setempat yang mengambil sampel air limbah PT SU untuk diteliti di laboratorium.
"Diharapkan secepatnya mengumumkan kepada publik tentang kadar limbah cair apakah mengandung zat berbahaya beracun atau tidak," tegsnya.
Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017