BNN musnahkan satu juta pil PCC

28 Desember 2017 19:06 WIB
BNN musnahkan satu juta pil PCC
Menko Polhukam Wiranto (kedua kiri) bersama Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso (ketiga kiri), Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto (kanan) dan Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Irjen Pol Arman Depari (kedua kanan) menunjukan barang bukti Narkoba sebelum dimusnahkan di Kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (28/12/2017). Barang bukti Kejahatan Narkoba hasil tangkapan BNN dan Mabes Polri yang dimusnahkan berupa 500 kg sabu, 650 kg ganja kering, 712.116 butir ekstasi, 10 ribu butir Happy Five dan 1 juta butir tablet PCC dan pemusnahan itu berhasil menyelamatkan 4,1 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba. (ANTARA /Muhammad Iqbal)
Tangerang (ANTARA News) - Jelang akhir tahun 2017, Badan Narkotika Nasional melakukan pemusnahan satu juta pil PPC dan ratusan kilogram ganja.

Proses pemusnahan dilaksanakan di Garbage Plant Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, dengan cara dibakar dan dipimpin langsung Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso di Tangerang Kamis, mengatakan, narkotika yang dimusnahkan saat ini merupakan hasil dari operasi bersama yang dilaksanakan oleh BNN dan Kepolisian sejak bulan Oktober hingga Desember 2017.

Dijelaskannya, dari hasil operasi yang dilakukan tim gabungan dapat diketahui jika Indonesia masih menjadi sasaran bagi para pengendar.

Karena narkotika adalah ancaman yang sangat besar, maka itu BNN akan terus berupaya melakukan penindakan tegas.

"Narkotika bisa melumpuhkan kekuatan bangsa. Maka itu, kita harus tegas dalam melakukan tindakannya," ujarnya.

Budi Waseso juga mengatakan, beberapa barang bukti narkotika yang berhasil disita diantaranya adalah 453,56 kilogram sabu, 712.116 butir ekstasi, 647,13 kilogram ganja, 10 ribu butir happy five, 69,78 kilogram daun cathinone dan 1 juta butir PCC.

Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam incenerator yang berada di Garbage Plant. Pemusnahan tersebut sesuai dengan Pasal 91 dan 92 UU Nomor 35 Tahun 2009, bahwa barang bukti narkotika harus dimusnahkan. "Kita sudah selamatkan 20 juta jiwa dari bahaya narkoba," katanya.

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017