"Jadi, wajib didaftarkan ke KPU. Kalau ada pelanggaran, maka akun yang didaftarkan itu berlaku undang-undang pemilu, sedangkan akun yang tidak terdaftar, berlaku pidana umum," kata Ketua Bawaslu Kepri, Muhammad Syahri Papene di Tanjung Balai Karimun, Kamis.
Muhammad Syahri Papene berkunjung ke Tanjung Balai Karimun untuk menjadi panelis dalam diskusi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2019 yang digelar Panwaslu Karimun.
Menurut dia, partisipasi semua pihak, terutama partai politik sangat penting untuk mencegah pelanggaran di media sosial, seperti penyebaran berita bohong atau "hoax" yang mungkin marak terjadi, memasuki tahun politik 2018.
Dia mengatakan, FGD yang dihadiri pengurus partai politik itu diharapkan melahirkan satu kesepakatan bersama-sama, mengawasi media sosial agar tidak digunakan untuk melakukan kampanye hitam atau pelanggaran pemilu.
"Peran media juga sangat kita harapkan. Karena media itu adalah pilar ke-4 demokrasi, dan tradisi bermitra dengan media perlu kita lanjutkan," kata dia.
Sementara itu, Ketua DPD PAN Karimun Anwar Abubakar berharap Panwaslu atau Bawaslu meningkatkan pengawasan terhadap hoax di media sosial.
"Media sosial bukan barang baru, kita semua punya akun media sosial. Ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap media sosial," kata dia.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Karimun, Tiuridah Silitonga mengatakan, perlu peningkatan pemahaman regulasi semua pihak dalam melakukan pengawasan pemilu.
"Tujuan diskusi ini agar kita satu pemahaman, termasuk untuk mengantisipasi pelanggaran di media sosial. Kegiatan-kegiatan seperti ini masih akan kita lakukan, sebagai sarana berbagi informasi dan berdiskusi," kata dia.
Selain dihadiri jajaran Panwaslu Karimun, forum diskusi yang dimoderatori anggota Panwaslu Karimun Nurhidayat, juga dihadiri jajaran KPU Karimun, pengurus partai politik, kalangan pers dari Ikatan Wartawan Online (IWO) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Pewarta: Rusdianto Syafruddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017