"Dari laporan yang kami terima, keenam perusahaan itu sudah mengajukan penangguhan UMK 2018 ke Pemerintah Provinsi Jabar," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang Suroto, di Karawang, Jumat.
Ia mengatakan, dari enam perusahaan yang mengajukan UMK tahun 2018 merupakan perusahaan padat karya atau perusahaan yang bergerak di bidang tekstil sandang dan kulit (TSK).
Menurut dia, penangguhan UMK itu dibolehkan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah sesuai dengan UMK, karena hal tersebut diatur dalam ketentuan yang berlaku.
"Tapi memang ada prosesnya, seperti ketentuan kesepakatan antara pihak perusahaan dengan karyawan yang diwakili serikat pekerja," katanya.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang sendiri sejak jauh-jauh hari mempersilakan perusahaan yang merasa tidak mampu membayar upah sesuai UMK, segera mengajukan penangguhan upah.
Terkait dengan kenaikan UMK tahun 2018 yang mencapai Rp3.919.291, Disnakertrans Karawang telah memberi batas waktu pengajuan penangguhan UMK 2018 hingga 20 Desember 2017.
"Sampai batas waktu itu berakhir, terdapat enam perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK," katanya.
UMK 2018 di Karawang yang hampir menembus angka Rp4 juta itu sendiri mengalami kenaikan signifikan dari tahun 2017 yang mencapai Rp3.605.272.
Pada 2017, terdapat 26 perusahaan mengajukan penangguhan upah, tapi yang dikabulkan 25 perusahaan.
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017