Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifudin di Surabaya, Jumat, mengatakan dalam pengungkapan itu pihaknya menangkap IM (43) pemilik produksi dan mengamankan ratusan barang bukti miras.
"Pada 18 September 2017, informasi dari masyarakat menyebutkan di Kediri ada produksi dan perdagangan minuman keras. Setelah diselidiki, Polda mengungkap barang bukti sebanyak 257 botol miras merek Bintang Kuntul isi satu liter dan 336 miras merek Mansion House isi satu liter," kata Arman.
Diamankan juga dua drum alkohol 97 persen isi 200 liter, dua galon air mineral isi 19 liter, satu jerigen gula cair isi 20 liter dan tiga jerigen cukrik isi 30 liter satu botol perasa Kameral 700 mililiter.
Selain itu, satu botol perasa Vodka isi 600 mililiter, satu botol esens 800 liter, satu unit mobil, tiga dus minuman keras merek Bintang Kuntul dan merek beralkohol merek Mansion House.
"Ada 12 item barang bukti dengan modus operandi tersangka membuat minuman keras dibeli dari apotek kemudian mencampur dengan galon isi ulang, dikemas dengan merek Bintang Kuntul dan Mansion House seolah-olah miras tersebut adalah miras Bintang Kuntul, padahal palsu," kata dia.
Dia menjelaskan, produksi itu sudah berlangsung selama tiga bulan dengan peredarannya di wilayah Kediri dan sekitarnya.
"Upaya yang dilakukan Polda Jatim yaitu memeriksa saksi terlapor, pemilik miras, mengumpulkan dan menyita barang bukti serta memeriksa perizinan. Kasus ini dikembangkan bisa terjadi diedarkan di wilayah lain," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 120 UU RI nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman penjara lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017