Pembunuh satu keluarga dituntut hukumam mati

29 Desember 2017 19:26 WIB
Pembunuh satu keluarga dituntut hukumam mati
ILUSTRASI (ANTARA News / Aldo Lucky)
Medan (ANTARA News) - Terdakwa Andi Lala (34) otak pelaku pembunuhan sadis satu keluarga korban Riyanto di Kelurahan Mabar dan Suherwan di Lubuk Pakam, dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan, Jumat.

Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut Kadlan Sinaga dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, menyebutkan, dua terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Mabar, yakni Andi Syahputra dituntut 20 tahun penjara dan Roni Anggara dituntut seumur hidup.

Ketiga terdakwa yakni Andi Lala, Roni, dan Andi dijerat Pasal 330, dan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Peristiwa pembunuhan tersebut, terjadi Minggu (9/4) pagi, ketika lima orang yang merupakan satu keluarga ditemukan tewas bersimbah darah di rumah mereka di Jalan Mangaan, yakni pasangan suami istri Riyanto (40) dan Sri Ariyani (40), kedua anak mereka, Naya (14) dan Gilang (8) serta mertua Riyanto, Sumarni (60).

Mereka ditemukan tewas dengan luka akibat senjata tajam. Sedangkan puteri bungsu pasangan Riyanto dengan Sri Ariyani, Kinara (4) selamat dalam pembantaian tersebut.

Kondisi balita malang yang mengalami kritis itu dan mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Medan.

Jaksa menyebutkan, terdakwa Roni diamankan petugas kepolisian di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, sedangkan terdakwa Andi Syahputra diringkus di kawasan Airbatu, Kabupaten Asahan.

Kemudian Andi Lala sebagai otak pelaku pembunuhan sekeluarga itu, diamankan polisi di daerah Provinsi Riau, karena saat digerebek dirumahnya di Jalan Pembangunan II, Sekip, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang telah melarikan diri.

Petugas menemukan sejumlah barang bukti milik korban, yakni empat ponsel, satu laptop, STNK sepeda motor atas nama korban Riyanto, dan beberapa barang lainnya. Petugas juga menyita sepotong besi yang digunakan untuk membunuh kelima korban.

Sedangkan kasus lainnya, Andi Lala melakukan pembunuhan terhadap Suherwan yang merupakan selingkuhan istrinya. Dalam melakukan aksinya, Andi Lala dibantu istrinya Reni Safitri (berkas terpisah) dan temannya Irfan alias Efan (berkas terpisah).

Pembunuhan berlatar belakang dendam dan sakit hati itu terjadi di rumah Andi Lala di Jalan Pembangunan II, Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang pada 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB.

Andi menghabisi Suherwan dengan alu yang sudah disiapkan, dan mayat korban beserta sepeda motornya dibuang ke sebuah parit di Jalan Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam sehingga seolah merupakan korban kecelakaan.

Sidang perkara pembunuhan sekeluarga itu dipimpin Majelis Hakim PN Medan diketuai Dominggus Silaban dilanjutkan pada 10 Januari 2018 untuk pembacaan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017