KPPPA: akta kelahiran adalah hak dasar anak

30 Desember 2017 10:24 WIB
KPPPA: akta kelahiran adalah hak dasar anak
Ilustrasi akta kelahiran (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Magelang (ANTARA News) - Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Lenny, di Magelang, Sabtu, mengatakan setiap anak harus mempunyai akta kelahiran karena itu adalah hak dasar semua anak.

Oleh karena itu Kementerian PPPA meminta semua pemerintah daerah agar angka anak yang memiliki akta kelahiran bisa 100 persen, apalagi hal tersebut menjadi syarat suatu daerah menuju Kabupaten/Kota Layak Anak.

Apalagi dalam Konvensi Hak Anak menyebutkan akta kelahiran adalah hal yang paling utama dan prinsip yang dimiliki anak untuk menghindarkan mereka menjadi korban sindikat perdagangan orang.

"Akta kelahiran sangat penting, tanpa itu mereka rentan menjadi korban perdagangan, mereka kehilangan identitas, mereka juga akan kehilangan hak-haknya seperti untuk mendapatkan akses kesehatan atau pendidikan," kata Lenny.

Dia mengatakan banyak anak yang menjadi korban perdagangan orang karena tidak memiliki akta kelahiran.

Menurut dia, hampir seluruh daerah di Indonesia belum dapat memberikan akta kelahiran 100 persen kepada anak-anak dan hal tersebut menjadi tantangan kabupaten/kota yang ingin menjadi Kabupaten/Kota Layak Anak.

"Hampir semua daerah belum 100 persen dalam hal pembuatan akta kelahiran. Masih ada perkawinan anak, masalah kesehatan anak belum tertangani, masih banyak anak tidak sekolah. Hal-hal tersebut menjadi hambatan bagi kabupaten/kota yang ingin meraih predikat layak anak," ujarnya.

Hingga 2017 baru dua kota yaitu Surabaya dan Solo yang mendapat peringkat Pratama, sementara untuk kategori Nindya ada enam kota/kabupaten yang telah berada di posisi tersebut yakni Denpasar, Gianyar, Padang, Magelang, Depok, Bogor dan Sleman.

Belum ada satu pun daerah di Indonesia yang mendapatkan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017