• Beranda
  • Berita
  • Akademisi: hindari pembukaan jalan tambang melewati kawasan restorasi

Akademisi: hindari pembukaan jalan tambang melewati kawasan restorasi

31 Desember 2017 10:13 WIB
Akademisi: hindari pembukaan jalan tambang melewati kawasan restorasi
Ilustrasi--Anak-anak Suku Anak Dalam (SAD) Batin Sembilan menikmati pendidikan dasar di kawasan konsesi Hutan Harapan PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI), Desa Bungku, Bajubang, Batanghari, Jambi, Selasa (11/4/2017). Puluhan anak-anak SAD yang tinggal di dalam kawasan dan sekitar hutan konsesi tersebut mendapatkan fasilitas pendidikan dasar gratis dari pihak pengelola Hutan Harapan dengan sistem jemput bola atau mendatangi langsung tempat-tempat bermain mereka. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)
Jambi (ANTARA News) - Akademisi Fakultas Kehutanan Universitas Jambi, Dr Forst Bambang Irawan menyarankan pembukaan jalan tambang angkutan khusus batubara yang akan melewati kawasan restorasi ekosistem Hutan Harapan di Jambi sebaiknya dihindari.

"Sebaiknya pembangunan jalan yang melewati kawasan hutan dihindari, karena melihat kondisi dan kemampuan penegakan hukum terkait dengan ilegal loging dan perambahan kawasan hutan yang masih sangat lemah," kata Bambang di Jambi, Minggu.

Menurut dia, dengan adanya pembukaan jalan di kawasan hutan justru akan mempercepat akses masyarakat memasuki kawasan hutan.

Bahkan jika kondisi pembukaan jalan tersebut nantinya tidak dibarengi dengan proses penegakan hukum yang kuat, maka justru akan mempercepat laju deforestasi akibat adanya ilegal loging atau pun aksi perambahan hutan.

"Banyak contoh kondisi hutan baik walaupun dibelah oleh jalan raya, dan juga banyak hutan yang rusak walaupun akses jalan tidak ada. Jadi inti masalahanya adalah dipenegakan hukum," katanya menjelaskan.

"Adanya jalan hanya akan mempercepat akses masyarakat memasuki kawasan hutan, tapi jika penegakan hukum dilakukan dengan benar maka ilegal logging dan perambahan tidak akan terjadi," katanya lagi.

Selain itu, dengan adanya pembukaan jalan menurutnya akan berpengaruh terhadap berkurangnya kawasan hutan seluas jalan yang akan dibangun di kawasan restorasi itu.

Pertimbangan pembukaan jalan tambang itu kata dia, tidak dilakukan dengan cara sederhana, melainkan harus melalui kajian yang komperehensif dan banyak aspek. Antara lain ekonomi, sosial dan ekologi dan harus ada data yang cukup untuk justifikasi pembangunan jalan khusus tambang di kawasan restorasi ekosistem itu.

"Jika masih memungkinkan untuk dipindahkan, maka menurut saya sebaiknya tidak membangun jalan di kawasan hutan," kata Bambang menambahkan.

Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil Jambi yang terdiri dari sejumlah organisasi lingkungan, menolak pembukaan jalan khusus angkutan tambang batubara yang melewati kawasan Restorasi Ekosistem Hutan Harapan di Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan.

Koordinator Koalisasi Masyarakat Sipil Jambi, Dicky Kurniawan mengatakan, pembukaan jalan khusus angkutan batubara itu akan semakin mengancam kehidupan satwa liar dan tumbuhan, serta menimbulkan kerusakan keanekaragaman hayati yang terdapat di kawasan restorasi ekosistem.

Rencana pembukaan jalan pengangkutan batubara di dalam kawasan hutan yang akan dilakukan PT Triaryani, anak perusahaan PT Golden Eagle Energy Tbk, juga dapat meningkatkan deforestasi dan mengganggu proses restorasi ekosistem di kawasan hutan dataran rendah yang masih tersisa di Pulau Sumatra itu.

Kawasan restorasi ekosistem Hutan Harapan yang dikelola PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki) itu memiliki luas 98.555 hektare. Kawasan itu dulunya adalah eks pengusahaan hutan produksi yang dialihkan ke restorasi ekosistem untuk dikelola dan dipulihkan.

Kawasan restorasi ekosistem pertama di Indonesia yang dikelola oleh PT Reki tersebut merupakan kawasan hutan dataran rendah yang masih tersisa di Sumatera dan sangat penting untuk diselamatkan.

Secara ekologis kawasan restorasi ekosistem Hutan Harapan, merupakan kawasan hutan dataran rendah di Sumatera yang mengandung nilai konservasi dan keanekaragaman hayati yang tinggi dan merupakan rumah bagi 1.350 spesies berbeda, diantaranya ada 133 spesies yang tercancam punah.

Di dalam kawasam restorasi ekosistem itu terdapat 307 jenis burung, 64 jenis mamalia, 123 jenis ikan, 55 jenis amfibi, 71 jenis reptil dan 917 jenis pohon.

Selain itu di kawasan itu juga masih ditemukan satwa langka yang terancam punah, yakni Harimau Sumatera (Pantrea tigris sumatrae), Gajah Sumatera (elephas maksimus sumatranus), Tapir (Tapirus indicus) dan Beruang Madu (Helarctos malayanus).

Pewarta: Dodi Saputra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017