• Beranda
  • Berita
  • Mesir hukum mantan Presiden Mursi hingga tiga tahun penjara

Mesir hukum mantan Presiden Mursi hingga tiga tahun penjara

31 Desember 2017 10:51 WIB
Mesir hukum mantan Presiden Mursi hingga tiga tahun penjara
Mohamed Mursi. (REUTERS/Asmaa Waguih)
Kairo (ANTARA News) - Pengadilan kriminal Kairo menjatuhkan hukuman terhadap mantan Presiden Mohamed Mursi dan 19 orang lainnya hingga tiga tahun penjara pada Sabtu, dan memberlakukan denda atasnya 2 juta pound Mesir (112.700 dolar AS) karena tuduhan-tuduhan menghina peradilan.

Orang-orang lain yang diadili oleh pengadilan itu dalam kasus yang sama termasuk aktivis terkemuka Mesir Alaa Abdel Fattah dan presenter televisi dan anggota parlemen Tawfik Okasha yang didenda berkisar antara 30.000 hingga 1 juta pound Mesir.

Mereka masih bisa mengajukan banding atas putusan-putusan tersebut.

Mursi, yang dipilih secara demokratis setelah revolusi Mesir tahun 2011, digulingkan pada pertengahan 2013 oleh Jenderal Abdel Fattah al-Sisi, sekarang presiden, setelah protes-protes massal terhadap pemerintahannya.

Ia segera ditangkap dan sekarang sedang menjalani hukuman 20 tahun setelah dihukum karena menyulut pembunuhan para pengunjuk rasa selama aksi-aksi demonstrasi pada tahun 2012 dan hukuman 25 tahun karena menjadi mata-mata untuk Qatar, sebut Reuters.

(M016)

Pewarta: -
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017