"Pengelolaan angkutan sungai yang juga melintasi laut, saat ini kewenangan ada di Pemda. Bagaimana peran Pemerintah Pusat, dalam hal ini Ditjen Perhubungan Darat. Kementerian Perhubungan perlu campur tangan menangani transportasi perairan di daerah yang masih banyak masalah," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.
Djoko menanggapi kecelakaan di perairan Tarakan Kalimantan Utara yakni kapal cepat Anugerah Express yang menewaskan delapan orang terjadi di awal tahun 2018.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya pada 25 Juni 2017 juga terjadi kecelakaan kapal cepat Rezeki Baru Kharisma terbalik di perairan yang sama.
Kapal cepat itu terbalik sekitar 200 meter dari Pelabuhan Tengkayu dan menewaskan 10 penumpang, 11 selamat dan empat orang diperkirakan hilang.
Dua kapal cepat tersebut melayani rute Tarakan-Tanjung Selor. Rute ini cukup ramai dengan frekuensi penyeberangan yang cukup tinggi.
"Melihat kondisi pelabuhan tempat penumpang berangkat dan tiba, masih minim pelayanan yang menyangkut aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan," ujar Djoko.
Selain itu dermaga juga tidak steril karena semua orang dan ragam kendaraan bisa masuk tanpa ada pengawasan yang ketat dari petugas.
"Memang pelabuhan ini dikelola pemda, namun standar keselamatan, keamanan dan kenyamanan jangan sampai terabaikan," kata dia.
Oleh karena itu Djoko berpendapat pemerintah pusat perlu turut campur dalam pengelolaan transportasi perairan yang dikelola pemda dan masih bermasalah.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018